KUNINGAN (MASS) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan mencatat telah menangani 61 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) selama Januari hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, 45 orang di antaranya laki-laki dan 16 orang perempuan.
Data tersebut disampaikan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kuningan, Deden Yuliandi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2026). Ia menjelaskan, puluhan orang tersebut merupakan kasus yang telah ditangani oleh Satpol PP selama sembilan bulan pertama tahun ini.
“Dari bulan Januari sampai September 2026, kita sudah menangani kasus ODGJ sebanyak 61 orang. Terdiri dari 45 laki-laki dan 16 perempuan,” ujarnya.
Berdasarkan pendataan Satpol PP, orang yang ditangani memiliki rentang usia mulai dari 15 hingga 46 tahun. Data tersebut menjadi gambaran mengenai usia orang yang tercatat dalam penanganan selama periode tersebut.
“Kemudian dari sisi usia, rentang usianya itu kita sudah data diketahui itu antara 15 tahun sampai 46 tahun,” tambahnya.
Ia menjelaskan, penanganan dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuningan. Beberapa titik yang disebut antara lain Jalan Sudirman, Taman Kota, Kompleks Permata, kawasan Paramartha di Jalan Otista, serta Jalan Siliwangi.
“Lokasinya tersebar, mulai dari Jalan Sudirman, Taman Kota, Kompleks Permata, kawasan Paramartha, Jalan Siliwangi, sampai Kelurahan Cigadung, Sindangagung, dan Cilowa,” jelasnya.
Deden menegaskan, angka 61 tersebut merupakan jumlah orang atau kasus yang telah ditangani Satpol PP berdasarkan pendataan hingga September 2026. Data itu belum mencakup kemungkinan penanganan pada Oktober hingga Desember.
“Jadi itu yang yang sudah ditangani sampai dengan bulan September seperti itu,” pungkasnya. (raqib)
