JAKARTA (MASS) – Muhamad Riziq Maulana, pemuda asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi satu-satunya Pemohon asal Kuningan dalam perkara pengujian ambang batas pencalonan kepala daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bersama tiga Pemohon lainnya, Riziq menguji Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Permohonan tersebut diajukan oleh Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, dan Kanda Nilam Mustika serta teregister dengan Nomor 331/PUU-XXIV/2026. Sidang pendahuluan perkara tersebut digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Perkara ini mempersoalkan kembali Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang sebelumnya telah menjadi objek pengujian dan mendapat penafsiran konstitusional melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Sejak awal persidangan, para Pemohon menegaskan bahwa permohonan yang mereka ajukan memiliki batu uji dan argumentasi yang berbeda dengan pengujian sebelumnya. Karena itu, mereka menilai perkara tersebut tidak termasuk ne bis in idem dan layak diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah.
“Sehingga adanya perbedaan batu uji dan juga alasan permohonan tersebut, permohonan a quo tidak ne bis in idem dan layak untuk diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah,” ujar Restu Putri Nilakandi, salah satu Pemohon yang mengikuti persidangan secara daring.
Bukan Sekadar Persoalan Besaran Ambang Batas
Pokok persoalan yang dibawa para Pemohon tidak berhenti pada besaran ambang batas pencalonan kepala daerah. Mereka juga mempertanyakan relevansi penggunaan hasil pemilu legislatif sebagai basis pencalonan kepala daerah dalam desain pemilu yang telah mengalami perubahan.
Para Pemohon mendasarkan argumentasinya antara lain pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Menurut para Pemohon, prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis berkaitan pula dengan tersedianya alternatif pasangan calon yang dapat dipilih masyarakat. Mereka menyoroti munculnya pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024 sebagai salah satu fenomena yang perlu diperhatikan dalam melihat desain pencalonan kepala daerah.
Pemohon Riziq yang hadir langsung dalam persidangan menyoroti penggunaan hasil pemilu legislatif sebagai salah satu dasar untuk menentukan hak partai politik dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah.
Menurut Riziq, ketentuan tersebut membuat suara yang diberikan masyarakat dalam pemilu legislatif memiliki konsekuensi lebih dari sekadar pembentukan lembaga perwakilan.
“Penggunaan hasil pemilu legislatif sebagai syarat pencalonan kepala daerah pada hakikatnya telah menggunakan satu hak pilih rakyat untuk dua tujuan yang berbeda,” ujar Riziq.
Ia menjelaskan, suara rakyat dalam pemilu legislatif digunakan untuk membentuk lembaga perwakilan. Namun, hasil pemilu tersebut juga dijadikan instrumen untuk menentukan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah.
Bagi para Pemohon, penggunaan hasil pemilu legislatif sebagai basis pencalonan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut hak partai politik, tetapi juga berkaitan dengan pilihan yang tersedia bagi masyarakat dalam menentukan kepala daerah.
Ambang Batas Tidak Relevan dalam Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Argumentasi mengenai relevansi basis ambang batas kemudian dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut pada pokoknya mengklasifikasikan pemilu ke dalam pemilu nasional dan pemilu lokal. Dalam desain pemilu lokal, pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah ditempatkan dalam satu rangkaian pemilihan di tingkat daerah.
Halim Rahmansah menilai perubahan desain tersebut perlu diikuti dengan peninjauan terhadap penggunaan hasil Pemilu DPRD sebelumnya sebagai dasar ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Halim, apabila DPRD dan kepala daerah nantinya dipilih dalam pemilu lokal secara bersamaan, penggunaan hasil Pemilu DPRD sebelumnya sebagai dasar untuk menentukan pencalonan kepala daerah menimbulkan persoalan relevansi. Hasil pemilu sebelumnya merupakan gambaran konfigurasi politik pada pemilu terdahulu, sementara pemilu lokal akan membentuk konfigurasi politik baru.
“Pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada pokoknya mengklasifikasikan pemilu lokal untuk memilih DPRD dan kepala daerah secara bersamaan. Hal ini menimbulkan persoalan apabila hasil Pemilu DPRD sebelumnya tetap digunakan sebagai ambang batas pencalonan kepala daerah, karena hasil pemilu tersebut belum tentu mencerminkan kekuatan politik partai pada saat pemilihan kepala daerah diselenggarakan secara serentak dengan pemilihan DPRD mendatang,” ujar Halim.
Dengan argumentasi tersebut, para Pemohon mempertanyakan apakah hasil Pemilu DPRD sebelumnya masih relevan dijadikan dasar untuk menentukan hak pencalonan kepala daerah ketika pemilihan DPRD dan kepala daerah akan ditempatkan dalam satu pemilu lokal.
Persoalan yang dibawa bukan semata mengenai berapa besar ambang batas pencalonan, melainkan mengenai relevansi basis ambang batas tersebut dalam desain pemilu yang telah memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Dari Hak Partai Politik hingga Hak Pemilih
Kanda Nilam Mustika kemudian menyoroti dampak pembatasan pencalonan terhadap masyarakat sebagai pemilih.
Menurut Nilam, ketika kesempatan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon dibatasi, kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap jumlah alternatif pasangan calon yang tersedia bagi masyarakat.
“Sehingga pembatasan hak partai politik juga berdampak pada hak konstitusional pemilih,” kata Nilam.
Para Pemohon dengan demikian menghubungkan tiga persoalan dalam permohonannya, yakni hak partai politik untuk mengusulkan pasangan calon, relevansi hasil pemilu legislatif sebagai basis pencalonan, serta hak masyarakat untuk mendapatkan alternatif pilihan dalam pemilihan kepala daerah.
Hakim Minta Permohonan Diperkuat
Dalam sidang pendahuluan, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah nasihat kepada para Pemohon untuk memperkuat permohonan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Pemohon melakukan riset lebih lanjut mengenai cara merumuskan norma yang diuji, mengingat Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelumnya telah diputus dan diberikan pemaknaan oleh MK.
Arsul juga meminta para Pemohon memperkuat kedudukan hukum, khususnya hubungan sebab akibat antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon sebagai pemilih.
“Apa yang harus dipertajam, ini causal verband, hubungan sebab akibat antara berlakunya norma itu dengan anggapan kerugian konstitusional saudara itu harus dijelaskan,” ujar Arsul.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para Pemohon lebih cermat dalam menentukan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji. Pemohon juga diminta menguraikan hubungan antara setiap batu uji dengan hak konstitusional yang mereka dalilkan.
Ridwan mengingatkan Pemohon agar berhati-hati dalam menyusun argumentasi untuk membedakan perkara ini dengan perkara sebelumnya. Ia juga meminta Pemohon mempertimbangkan konsekuensi hukum apabila norma yang diuji dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, termasuk kemungkinan terjadinya kekosongan hukum.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon mempelajari kembali sejumlah putusan MK yang telah memberikan pemaknaan terhadap norma undang-undang. Enny juga mengingatkan Pemohon untuk konsisten dalam menyebut norma UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji.
Sekilas tentang Riziq, Pemuda Kuningan yang Jadi Pemohon di Ruang Sidang Konstitusi
Bagi Riziq, keterlibatannya dalam perkara tersebut menjadi bagian dari partisipasi anak muda dalam persoalan ketatanegaraan, khususnya terkait desain demokrasi dan pemilihan kepala daerah.
Riziq merupakan satu-satunya Pemohon I yang berasal dari Kabupaten Kuningan dalam perkara Nomor 331/PUU-XXIV/2026. Sementara tiga Pemohon lainnya berasal dari latar belakang daerah masing-masing dan tidak diklaim sebagai bagian dari Kuningan.
Dari Kuningan, Riziq hadir di ruang peradilan konstitusional bersama tiga Pemohon lainnya untuk membawa persoalan ambang batas pencalonan kepala daerah ke hadapan MK. Argumentasi yang diajukan tidak hanya menyoroti besaran ambang batas, tetapi juga mempertanyakan relevansi hasil pemilu legislatif sebelumnya sebagai basis pencalonan dalam desain pemilu nasional dan lokal yang telah dipisahkan.
Untuk diketahui, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Mahkamah belum memberikan penilaian terhadap pokok permohonan maupun menentukan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Para Pemohon diberikan kesempatan melakukan perbaikan permohonan satu kali. Tahap selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk menilai argumentasi para Pemohon mengenai ambang batas pencalonan, relevansi hasil pemilu legislatif, pemisahan pemilu nasional dan lokal, serta hak konstitusional pemilih. (eki)