JAKARTA (MASS) – Meski draft revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan yang menyebar beberapa waktu lalu sempat dikritik pegiat alam karena tidak mencantumkan Bukit Mayana sebagai kawasan lindung, Kabupaten Kuningan justru mendapat apresiasi dengan dilabeli predikat kategori Hijau dalam evaluasi nasional pengendalian pemanfaatan ruang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Apresiasi tersebut disampaikan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto ST MSc, dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang itu berlangsung di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Tata Ruang, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026) kemarin.
Dalam kegiatan tersebut, Agus Sutanto didampingi Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah II, Audrie Winny Cynthiasari, ST MT, yang memimpin proses verifikasi sekaligus penandatanganan Berita Acara Penanganan IPPR. Verifikasi diikuti sejumlah pemerintah daerah yang tengah menyelesaikan proses penanganan IPPR sebagai bagian dari revisi RTRW, selain Kabupaten Kuningan jugaKabupaten Nias Barat, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Halmahera Utara.
Direktorat Jenderal PPTR melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang melaksanakan verifikasi terhadap objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai langkah preventif untuk memastikan penyusunan maupun revisi rencana tata ruang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil verifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh para pihak.
Menurut Agus Sutanto, verifikasi penanganan IPPR merupakan instrumen penting dalam menjaga kepastian hukum penyelenggaraan penataan ruang. Pelaksanaannya mengacu pada Pasal 204 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 204 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) menjadi instrumen penting dalam proses penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR). Revisi RTR tidak boleh menjadi ruang untuk melegalkan pelanggaran pemanfaatan ruang, karena hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang,” tegas Agus.
Ia juga mengapresiasi capaian Kabupaten Kuningan yang berhasil masuk kategori Hijau berdasarkan hasil evaluasi nasional. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan bahwa pemahaman pemerintah daerah terhadap regulasi penataan ruang serta implementasi pengendalian pemanfaatan ruang telah berjalan dengan baik dan menjadi salah satu yang terbaik di tingkat nasional.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si yang diwakili Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, S.H., M.Kn. hadir didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menuntaskan proses verifikasi yang menjadi salah satu tahapan penting penyelesaian revisi RTRW.
Dalam sambutannya, Tuti menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menindaklanjuti seluruh temuan investigasi terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sesuai arahan Kementerian ATR/BPN. Seluruh tahapan yang dipersyaratkan, mulai dari penyampaian surat permohonan verifikasi, hasil kajian teknis, hingga dokumen pendukung, telah dipenuhi sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan proses tersebut.
“Keikutsertaan kami pada hari ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menyelesaikan proses verifikasi melalui penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR sebagai salah satu instrumen penting dalam penyelesaian revisi RTRW Kabupaten Kuningan yang telah kami tunggu selama kurang lebih 15 tahun,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, proses penyelesaian revisi RTRW mulai memberikan dampak positif terhadap iklim investasi di Kabupaten Kuningan. Sejak tahapan revisi memasuki fase akhir, sejumlah investor dari luar daerah mulai menunjukkan minat untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Kuningan.
“Perbaikan revisi RTRW ini sangat berarti bagi Kabupaten Kuningan. Dengan kapasitas fiskal daerah yang relatif kecil, kami berharap investasi yang masuk dapat membantu menurunkan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Tuti juga menuturkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menjaga kawasan lindung dan kawasan resapan air, sekaligus menindak tegas pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Upaya tersebut dilakukan melalui Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) serta koordinasi lintas perangkat daerah yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan agar setiap indikasi pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.
Tuti mengatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk terus memperkuat penegakan hukum melalui pengawasan berbasis digital, memberikan kepastian hukum bagi investasi yang berkelanjutan, serta mendorong pembangunan ekonomi hijau.
“Ruang Kabupaten Kuningan adalah warisan bersama. Penegakan aturan tata ruang merupakan komitmen untuk menjaga kelestarian alam sekaligus melindungi keselamatan dan masa depan masyarakat Kuningan,” ungkapnya. (eki)