BAZNAS dan Kepentingan Politik: Ketika Amanah, Kekuasaan, dan Dana Umat Berada di Ruang yang Sama

KONTEMPLASI

Mengapa sebuah lembaga yang lahir dari bahasa moral—amanah, zakat, keberkahan—justru semakin sering dibaca dengan bahasa yang sangat duniawi: kekuasaan, jabatan, dan pengaruh?

Bukankah zakat sejak awal dirancang untuk memutus jarak antara yang kaya dan yang miskin, bukan menciptakan ruang baru bagi pertemuan elite yang sudah kenyang pengalaman di arena kekuasaan?

Di satu sisi, BAZNAS adalah lembaga resmi yang mengelola dana umat. Di sisi lain, kepemimpinannya diisi oleh figur-figur yang memiliki rekam jejak panjang dalam institusi negara: mantan penyelenggara pemilu, pengawas demokrasi, mantan pejabat publik, hingga aktor-aktor yang terbiasa berada dalam pusaran politik prosedural.

Narasi resmi menyebut ini sebagai penguatan kapasitas. Konsolidasi potensi sumber dana umat. Mengurai dan mengentaskan kemiskinan. Namun, narasi publik sering kali lebih sederhana namun sarkas: “ini orang-orang berpengalaman.”

Ironinya, pengalaman yang sama bisa dibaca ganda. Di satu sisi sebagai modal profesionalisme. Di sisi lain sebagai indikasi bahwa ruang-ruang strategis publik semakin sering dihuni oleh wajah yang saling berputar dalam ekosistem yang sama.

Di titik ini muncul paradoks yang tidak nyaman: semakin suci narasinya, semakin besar kecurigaan publik terhadap cara ia dikelola. Apakah ini sirkulasi SDM berbasis kompetensi. Atau pengisian posisi, yang pada dasarnya strategi penempatan SDM politik penguasa.

LOGIKA YANG MULAI RETAK

Jika BAZNAS adalah lembaga amanah umat, maka seharusnya ia berdiri di luar orbit kekuasaan. Namun faktanya pemilihan 5 pimpinan baznas adalah hak prerogatif pimpinan daerah. Dimaksudkan agar baznas mampu bersinergi dengan pemda dalam pengentasan kemiskinan. Jelas ini celah kepentingan yang mengangga. Ini ujian personal bupati; negarawan atau partisan. Realita ini menjebak Baznas berada sangat dekat dengan pusat-pusat legitimasi normatif, sosial dan politik. Di sinilah logika publik mulai retak.

Jika BAZNAS lembaga teknokratis, maka ukuran utamanya adalah kompetensi spesifik dalam filantropi dan pemberdayaan. Tetapi yang muncul justru dominasi pigur dengan pengalaman birokrasi politik-administratif.

Jika BAZNAS lembaga umat, maka orientasinya adalah mustahik. Tetapi yang sering terlihat adalah perbincangan tentang struktur, jabatan, dan desain kelembagaan (power sharing).
Yang disebut rasionalitas sistem ternyata menyimpan irasionalitas yang tidak diucapkan: bahwa “yang bisa mengelola negara, dianggap otomatis bisa mengelola amanah umat.”

Apakah publik akan dibiarkan khawatir bila data mustahik berubah menjadi data potensi elektoral dalam demokrasi prosedural kita. Atau kesungguhan pemberdayaan dan pengentasan kaum mustad’afin yang beyond politic.

INSENTIF SISTEMIK: BUKAN NIAT, TETAPI STRUKTUR

Tanpa menunjuk individu, ada pertanyaan yang lebih dalam: apakah sistem sedang menciptakan insentif tertentu yang tidak disadari? atau memang sedang mempraktekan politik balas jasa?

Faktanya, dalam banyak struktur kelembagaan publik, terdapat ruang transisi yang tidak pernah benar-benar kosong. Ketika seseorang selesai dari satu institusi, selalu ada institusi lain yang membutuhkan figur dengan legitimasi pengalaman.

Dalam ruang seperti ini, penempatan tidak selalu berbasis kebutuhan spesifik lembaga, tetapi bisa juga berbasis ketersediaan aktor yang sudah teruji dalam sistem formal. Ini celah masuknya!. Aktor profesional atau aktor politik.

Di titik ini, ambiguitas bukan selalu kelemahan. Ia bisa menjadi ruang fleksibilitas. Namun fleksibilitas yang tidak terkontrol dapat berubah menjadi normalisasi: bahwa perpindahan elite antar lembaga adalah hal yang wajar, bahkan tanpa pertanyaan mendalam tentang kesesuaian misi. Masuk nih barang!.

KETEGANGAN INTELEKTUAL: APA YANG DISEBUT KOMPETENSI?

Apakah kompetensi selalu bersifat linier?
Apakah pengalaman mengelola institusi demokrasi otomatis relevan dengan lembaga filantropi Islam?

Atau kita sedang menciptakan definisi baru kompetensi yang terlalu luas sehingga hampir semua pengalaman dianggap relevan?

Di sini muncul paradoks baru: semakin tinggi pengalaman seseorang dalam sistem negara, semakin besar peluangnya untuk dipercaya di lembaga lain. Di sisi lain semakin luas rotasi itu, semakin kabur spesifikasi misi setiap lembaga.
Apakah ini efisiensi sumber daya manusia? Simplifikasi berlebihan terhadap kompleksitas institusi? Atau jangan jangan kompetensi sudah bukan ukuran lagi, karena tidak kompatibel dan relevan untuk kepentingan tertentu.

LEGITIMASI DAN KEPERCAYAAN YANG DIPERTARUHKAN

Akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar struktur organisasi. Namun legitimasi moral. BAZNAS tidak hidup dari legitimasi hukum semata, tetapi dari kepercayaan publik. Dan kepercayaan tidak dibangun oleh angka penghimpunan saja, melainkan oleh persepsi jarak antara kekuasaan dan amanah serta pigur dan rekam jejaknya. Ketika jarak itu terlalu dekat, publik tidak langsung menyimpulkan kesalahan. Tetapi publik mulai dihinggapi banyak pertanyaan.

Di sisi lain, reputasi Baznas bukan hanya dilihat dari efisiensi dan efektifitasnya mengelola dana umat. Tetapi tiga barometer sekaligus: Fikih zakat sebagai penjaga batas makna amanah. Kepercayaan publik sebagai infrastruktur sosial yang tidak terlihat. Keadilan sosial sebagai tujuan akhir yang tidak boleh bergeser menjadi sekadar angka kinerja.

P E N U T U P

Dalam sistem politik dan kebijakan publik, tidak semua hal lahir dari niat individu. Ada godaan diantara hamparan celah peluang dan kepentingan. Ada struktur masif yang bekerja: kebutuhan legitimasi politik, kebutuhan profesionalisasi teknokratik dan kebutuhan stabilitas kelembagaan.

Di titik ini, politacal engineering bukan hanya praktik, tetapi kemungkinan yang lahir dari desain sistem yang terlalu banyak simpul kekuasaan. Terlalu banyak kepentingan.

Namun, jika Baznas sebagai institusi negara non struktural sekaligus lembaga amanah umat, tidak mendapat jaminan perlindungan dari kepentingan politik partisan, maka apa sebenarnya yang sedang kita saksikan? Apa yang ingin kita bangun? Apa yang ingin Kuningan dapatkan?

Apakah ini bentuk profesionalisasi lintas institusi yang sehat? Ataukah ini tanda bahwa batas antar ruang publik semakin cair hingga sulit lagi membedakan mana yang murni teknokrasi, mana yang bagian dari disain ekosistem kekuasaan yang lebih luas?

Dan jika semua proses seleksi capim Baznas ini berjalan sesuai prosedur, apakah jastifikasi prosedur selalu identik dengan kebenaran tata kelola? Memungkinkan keberhasilan capaian misi Baznas?

Jadi, ini bukan tentang siapa yang duduk di kursi pimpinan BAZNAS. Ini juga bukan tentang siapa yang berasal dari KPU, Bawaslu, jabatan politik, ormas atau timses tertentu. Ini tentang sistem yang kita anut dan implikasinya terhadap persoalan struktural yang serius ke depan.

Akhirnya, kadang kebenaran tidak selalu kalah, tetapi sering tertunda oleh cara kita membingkainya. Yang paling berbahaya bukan kesalahan, tetapi logika yang membuat kesalahan menjadi normal. Sistem tidak selalu gagal; kadang ia berjalan terlalu jauh di depan kesadaran etis yang seharusnya menuntunnya.

Jika zakat adalah amanah syar’i, Baznas adalah amanah struktural sekaligus amanah sosial kolektif, maka pertanyaan akhirnya bukan sekadar tentang efisiensi atau konsolidasi potensi dana umat.

Tetapi, Apakah kita sedang membangun sistem pengelolaan amanah yang semakin kuat secara struktur, sekaligus tetap menjaga kesucian makna amanah itu sendiri?

Atau kita sedang bergerak menuju sistem besar yang rapi secara administratif, tetapi perlahan kehilangan kemampuan untuk menjaga jarak antara kekuasaan, pengelolaan, dan kesadaran ilahiah yang menjadi fondasinya?

Dan dalam urusan amanah, yang paling halus bukan pelanggaran, tetapi pergeseran makna yang tidak terasa.***

Penulis : Farid Arif (Pemerhati Ummat)