Tumpang Tindih Pengelolaan Jalan Perbatasan, Kuningan dan Cirebon Sepakat Berbagi Tugas Perbaikan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan bergerak cepat merespons isu miring di media sosial terkait kondisi jalan di wilayah perbatasan. Langkah taktis diambil dengan menggelar pertemuan dinas bersama pihak Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Kuningan, Teddy Bisma, menyatakan pertemuan ini dilakukan atas izin dari pimpinan dinas. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah kejelasan status kewenangan jalan di sekitar Desa Koreak, Kecamatan Cigandamekar.

“Hari ini seizin pimpinan kami melaksanakan koordinasi dengan kawan kita di DPUTR kabupaten Cirebon, selain membahas program bersama perbaikan-perbaikan jalan di kawasan perbatasan, kami juga membahas salah satu isu update yang banyak di perbincangankan di media sosial yaitu terkait kewenangan jalan di sekitar desa koreak Kec. Cigandamekar,” tuturnya kepada kuninganmass.com Senin (8/6/2026).

Teddy menjelaskan, selama ini terjadi tumpang tindih pemahaman di masyarakat mengenai status jalan tersebut. Secara administratif ada segmen jalan yang masuk wilayah Kuningan tetapi penanganannya milik Cirebon, begitu pula sebaliknya.

“Dimana ada segmen secara administratif masuk wilayah Kuningan tapi penanganan jalannya menjadi kewenangan kabupaten cirebon dan begitu juga dengan sebaliknya,” tambahnya.

Untuk mengurai kerancuan itu, kedua belah pihak akhirnya sepakat kembali menggunakan acuan lama sejak tahun 1980 hingga 1990-an lalu. Sistem “tukar garapan” atau bagi tugas yang diputuskan oleh para pendahulu tersebut dinilai tetap menjadi solusi terbaik.

“Prinsipnya setelah kita ngobrol bersama maka di dapat kesimpulan bahwa untuk kemudahan perbaikan serta acuan administratif SK jalan maka tetap menjadi acuan adalah kesepakatan tukar garapan seperti yang di putuskan pendahulu di edisi tahun 80~90 han lalu,” paparnya.

Hasil obrolan dan kesepakatan terbaru ini nantinya akan dituangkan kembali secara resmi ke dalam dokumen berita acara. Langkah ini diambil demi kemudahan proses perbaikan jalan serta menjadi acuan administratif yang sah untuk Surat Keputusan (SK) jalan ke depan.

“Update kesepakatan nanti akan di tuangkan kembali kedalam dokumen berita acara kesepakatan antara kuningan dengan Cirebon,” paparnya.

Melalui kesepakatan ini, status ruas jalan Putat sampai batas kabupaten di Desa Koreak sepanjang 5,3 kilometer ditegaskan tetap menjadi wewenang Kabupaten Cirebon. Jalur ini merupakan akses utama yang melintas tepat di depan Balai Desa Koreak.

“Jadi untuk isu di ruas Putat s/d batas kabupaten di desa koreak sepanjang 5,3 km masih kewenangan kab. Cirebon (melintas ke depan balai desa koreak) dan batas kabupaten desa koreak (jembatan sp. Winduhaji) s.d timbang (sp. Pesantren nurul huda) masih menjadi kewenangan kab. Kuningan,” pungkasnya. (raqib)