Dulu Jadi Tempat Tradisi “Basuh Jiwa”, Kini Mata Air Cipujangga Dikomersilkan, C3 Indonesia Desak Keterbukaan

KUNINGAN (MASS) – Clean Culture Community Indonesia (C3 Indonesia) secara khusus menyoroti pemanfaatan Mata Air Cipujangga yang berlokasi di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan yang fungsinya bergeser. Mata Air Cipujangga disebut-sebut bukan hanya memiliki nilai ekologis sebagai sumber kehidupan dan penopang kebutuhan air masyarakat, tetapi juga memiliki nilai historis, sosial, budaya, dan spiritual yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat selama puluhan tahun.

Pembina Clean Culture Community Indonesia, Drajatulloh atau yang lebih akrab disapa Kang Ajat, mengatakan keberadaan Mata Air Cipujangga telah lama dipercaya masyarakat sebagai salah satu sumber mata air yang memiliki nilai spiritual dan kearifan lokal yang tinggi. Kepercayaan tersebut tidak hanya hidup di kalangan masyarakat Desa Padabeunghar, tetapi juga dikenal oleh masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Barat hingga Jakarta.

Hal tersebut terlihat dari banyaknya jamaah, pengunjung, dan pecinta sholawat yang datang ke Perpustakaan Cipujangga Padabeunghar untuk sowan silaturahmi maupun melakukan tradisi “basuh jiwa” di Mata Air Cipujangga. Tradisi tersebut, kata Kang Ajat, dikenal luas di kalangan jamaah yang pernah mendapatkan arahan dan nasihat dari Shohibul Majlis Munajat Sholawat, Almaghfurlah KH. Ayip Abbas Buntet cucu dari Kiai Abbas buntet.

“Atas dasar itu Mata Air Cipujangga tidak dapat dipandang semata-mata sebagai sumber daya air yang memiliki nilai ekonomi, melainkan juga sebagai bagian dari warisan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat yang harus dijaga keberlanjutannya, dan sudah seharusnya Mata Air Cipujangga dijadikan Cagar Budaya yang harus dijaga dan dilestarikan,” ucapnya diamini Ketua C3 Indonesia, Hendi Kustarno, Senin (1/6/2026).

Sehubungan dengan adanya pemanfaatan Mata Air Cipujangga oleh PDAM Tirta Kemuning Kabupaten Kuningan dan pihak-pihak terkait lainnya, kata Kang Ajat, Clean Culture Community Indonesia memandang penting adanya keterbukaan informasi kepada publik mengenai aspek legalitas, perizinan, kuota pengambilan air, mekanisme pengelolaan, hasil kajian lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan kelestarian sumber mata air tersebut.

“Kami mendukung pemanfaatan sumber daya air untuk kepentingan masyarakat luas, namun pelaksanaannya harus tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan lingkungan, keadilan distribusi air, perlindungan hak masyarakat sekitar, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kami mendorong PDAM Tirta Kemuning Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), BBWS Cimanuk-Cisanggarung, serta instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif kepada masyarakat mengenai dasar hukum dan mekanisme pemanfaatan Mata Air Cipujangga,” imbuhnya.

Pihaknya meyakini bahwa keterbukaan informasi dan dialog yang konstruktif merupakan langkah terbaik untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya air dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat.

“Clean Culture Community Indonesia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga Mata Air Cipujangga sebagai aset lingkungan, aset budaya, dan aset sosial yang memiliki manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Air bukan hanya sumber kehidupan, tetapi juga bagian dari sejarah, budaya, dan identitas masyarakat yang wajib dijaga bersama untuk kelestarian lingkungan hidup,” tuturnya. (eki)