KUNINGAN (MASS) – Karena pembatasan interaksi saat covid-19, Disdukcapil Kabupaten Kuningan terus berbenah dalam melayani masyarakat dengan melakukan berbagai inovasi dan terobosan. Alhasil, pelayanan administrasi kependudukan jadi lebih mudah dan cepat, bahkan jemput bola ke masyarakat.
Dibawah nahkoda Yudi Nugraha, M.Pd sebagai Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, beragam inovasi muncul dari Dinas yang kini berada di Ciporang. Kata Yudi, inovasi pertama yang lahir pasca covid adalah SI KUDA CEPAT, yang kemudian disusul berbagai layanan lainnya seperti PULPEN PNS dan SIPANDUK. Hingga pertengahan tahun 2026, sedikitnya telah tercipta 23 inovasi pelayanan yang bertujuan mempermudah, mempercepat, sekaligus menjaga kualitas layanan administrasi kependudukan.
“Tujuan utama kami sederhana, yakni membahagiakan masyarakat melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan berkualitas,” kata Yudi, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, seluruh inovasi tersebut menjadi bagian dari semangat pelayanan Adminduk PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Inovatif, Mandiri, dan Akuntabel. Semangat itu juga diwujudkan melalui program unggulan SATU JAM SAJA, yang memungkinkan berbagai layanan administrasi kependudukan diselesaikan dalam waktu singkat.
Namun,kata Yudi, bagi Disdukcapil Kuningan inovasi tidak cukup hanya diciptakan. Karya-karya pelayanan publik tersebut juga perlu mendapatkan perlindungan hukum agar keberlanjutannya terjaga dan menjadi aset daerah yang memiliki nilai intelektual. Karena itu, pihaknya mengajukan pencatatan hak cipta atas berbagai inovasi pelayanan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Hasilnya, hingga 29 Mei 2026 sebanyak delapan inovasi pelayanan telah resmi memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum RI. Kedelapan inovasi tersebut yakni PELITA ANAK karya Santi Ratnasari, SE., M.Si., yang memperoleh sertifikat pada 7 Juli 2025, kemudian KIAT SUKSES, DUKCAPIL TAMASYA, SI TAKUN, SIPANDUK, SI KUDA CEPAT, PADUKA, dan PANUTAN yang seluruhnya terbit pada 29 Mei 2026.
Salah satu inovasi yang baru memperoleh sertifikat adalah KIAT SUKSES (Kartu Identitas Anak Terpadu Bagi Siswa Untuk Kelangsungan Sekolah). Inovasi yang diciptakan oleh Yudi Nugraha tersebut pertama kali diumumkan kepada publik pada 26 Oktober 2021 di Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan Nomor 001253165 dengan nomor permohonan EC002026074354 yang diterbitkan pada 29 Mei 2026, KIAT SUKSES masuk dalam kategori Kompilasi Ciptaan/Data dan memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perlindungan tersebut berlaku selama 50 tahun sejak karya pertama kali diumumkan. Sertifikat diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI atas nama Menteri Hukum.
Bagi Yudi, pencatatan hak cipta bukan sekadar pengakuan administratif. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi bentuk penghargaan terhadap budaya inovasi yang tumbuh di lingkungan pelayanan publik.
“Inovasi lahir dari kebutuhan masyarakat dan kerja kolektif pegawai. Karena itu, karya-karya pelayanan ini perlu dijaga agar dapat terus berkembang, direplikasi, dan memberi manfaat lebih luas,” ujarnya. (eki)