KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar menyampaikan pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Selasa (12/5/2026).
Dalam pemaparannya, Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen menjalankan kebijakan daerah yang selaras dengan aturan pemerintah pusat.
“Pemerintah Kabupaten Kuningan adalah bagian integral dari Pemerintah Republik Indonesia dan akan selalu bergerak dalam kondisi yuridis berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri terkait evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Arahan dari pemerintah pusat yaitu melaksanakan evaluasi menyeluruh terkait peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.
Menurutnya, evaluasi tersebut dilakukan karena di sejumlah daerah muncul gejolak akibat penerapan pajak dan retribusi yang dinilai belum sesuai asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Bupati menyebutkan, hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/2468/Keuda tertanggal 8 Mei 2026 tentang hasil evaluasi Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024.
Dari hasil evaluasi itu, terdapat sejumlah poin penting yang harus segera disesuaikan, di antaranya:
- Penyesuaian Tarif PBB-P2
Pemerintah daerah sebelumnya menerapkan tiga kelas tarif PBB-P2. Namun berdasarkan evaluasi, tarif disarankan menggunakan satu tarif dalam perda. “Pengenaan nilai jual kena pajak diatur lebih lanjut dalam perkada dan tarif dalam perda disarankan dalam satu tarif,” ucapnya. - Dukungan terhadap UMKM
Penyesuaian dilakukan pada objek pajak barang dan jasa tertentu yang dikecualikan agar mendukung pengembangan UMKM di daerah. - Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Kebijakan opsen pajak diminta tidak menambah beban maksimum yang ditanggung wajib pajak. - Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan
Evaluasi juga menyoroti sejumlah layanan kesehatan yang harus disesuaikan, meliputi: a. Tarif konsultasi dan visite dokter rawat inap
b. Rincian tarif tindakan medis operatif
c. Penjelasan tarif layanan perjanjian konsultasi dokter
d. Penggunaan ambulans dan mobil jenazah yang dipindahkan menjadi pemanfaatan aset daerah
e. Penyesuaian seluruh tarif layanan kesehatan
f. Penetapan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) bangunan gedung secara definitif dalam perda
g. Penyesuaian HSPBG dengan ketentuan Kementerian PUPR serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan iklim investasi.
Bupati menegaskan kebijakan pajak harus mengedepankan asas keadilan agar tidak memberatkan masyarakat. “Pungutan pajak yang dilakukan pemerintah, sedapat mungkin tidak merugikan masyarakat,” katanya.
“Penetapan tarif pajak serta retribusi harus berdasarkan biakan keadilan karena dengan adanya keadilan dapat menciptakan keseimbangan sosial yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Bupati. (didin)