Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Dr Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan. (foto: dok. Firman)

Nasional

Politik Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia di Tengah Kebijakan MBG & Board of Peace

KUNINGAN (MASS) – Adalah Sunaryati Hartono dalam bukunya ‘Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional’ (1991), menyebutkan : “politik hukum nasional Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi secara dinamis oleh faktor lokal (sosio-kultural dan pluralisme hukum adat/Islam) dan global (globalisasi, hukum internasional). Politik hukum ini bertujuan membangun sistem hukum yang unifikasi dan moderen, namun tetap berakar pada nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945 untuk menjawab tantangan zaman.” Mengacu pada pendapat ini, maka
Politik Hukum Perlindungan Konsumen Nasional (PHPK) dipengaruhi PHPK Lokal dan PHPK Global.

Saat ini Indonesia tengah memainkan politik (manuver diplomasi), setidaknya dalam mengambil dua kebijakan luar negeri yakni keanggotaan dalam Board of Peace (BoP) dengan menyetorkan iuran 17 miliar, dan kesepakatan dagang Amerika Serikat (AS)-Indonesia dalam bentuk Agreement on Reciprocal Trade (ART). Keanggotaan Indonesia dalam BoP dan perjanjian ART dengan AS menuai kritik keras karena dinilai mengancam kedaulatan ekonomi, melanggar prinsip politik luar negeri bebas-aktif, serta mencederai solidaritas Palestina.

Dalam “forum perdamaian” BoP ini, hanya Israel yang jadi anggotanya tanpa Palestina. Israel yang merupakan tandemnya Amerika itu adalah musuh rakyat Indonesia, musuh kemanusiaan, dan musuh peradaban. Selain dua kebijakan yang diikuti itu, Indonesia juga telah mengajukan diri sebagai mediator konflik atau perang Israel-Iran. Sementara sampai saat ini perjanjian dagang AS-Indonesia dan keanggotaan Indonesia dalam BoP itu belum mendapat persetujuan dari DPR.

Menyepakati kedua kebijakan itu tampaknya Pemerintah terburu² sehingga berpotensi kuat melanggar konstitusi dan hukum internasional, seperti perlunya persetujuan DPR dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, termasuk rencana mengirim ribuan tentara Indonesia ke Palestina harus mendapat mandat dari Dewan Keamanan PBB. Terhadap langkah diplomasi seperti ini, banyak kalangan masyarakat sipil (pakar/ulama/akademisi) di media sosial dan media masa mengkritik dan keberatan bahkan cacian serta cemoohan.

Pertanyaannya adalah, apakah kritik dan protes dari berbagai kalangan terhadap kebijakan tersebut, khususnya atas Perjanjian Dagang antara RI-AS, ada hubungannya dengan kepentingan/perlindungan konsumen?

Perjanjian dagang RI-AS (Agreement On Reciprocal Trade/ART), dinilai dapat merugikan perlindungan konsumen Indonesia karena berpotensi melemahkan kedaulatan pangan/halal (Produk AS bebas label halal), mengabaikan keamanan produk, mengancam data pribadi (Data konsumen diserahkan ke AS) dan, ekses penentuan Tarif.

Sebagian pengamat menganggap bahwa Perjanjian Dagang antara AS dengan Indonesia merupakan perjanjian terburuk sepanjang sejarah dan terkait dengan rencana Indonesia menjadi mediator konflik Iran-AS dengan rencana mengirim ribuan tentara perdamaian, sebaiknya fokus benahi urusan nasional dulu dan anggarannya bisa untuk kebutuhan dalam negeri. Di sisi lain, Iran secara tegas menolak mentah² negosiasi dengan AS, dan Jenderal Israel Peringatkan Indonesia “Indonesia Jangan Ikut Campur !” Orang Kami Ada di Sekitarmu. Ini adalah ancaman !

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seperti diketahui, Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan militer besar-besaran ke wilayah Iran, Sabtu (28/2/2026). Serangan ini menewaskan pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Akibat serangan itu, publik mendesak Indonesia untuk mundur dari Board of Peace. Karena beberapa kebijakan luar negeri RI ini tentunya berdampak signifikan terhadap perekonomi Indonesia termasuk bagi konsumen.

Konsumen dalam negeri masih trauma dengan beberapa program yang berpolemik seperti masalah gas 3 kg, minyak goreng yang langka dan dijual tidak sesuai takaran, kasus serba oplosan/palsu (bbm, beras, gas, minyak goreng, gula, oli, semen dll), kenaikan PPN 12% yang diawali dengan berbagai demo dimana-mana, dll.

Masalah lain adalah korupsi yang menyangkut komoditi kebutuhan rakyat banyak, berbagai kenaikan tarif/harga komoditi kebutuhan hidup sehari², kemudian pemblokiran rekening oleh PPATK, kasus kuota internet serta imbas kebijakan pemangkasan anggaran, baik di pusat maupun di daerah yang berakibat pelayanan publik/pelayanan thdp konsumen terganggu.

Dan terakhir, masalah yang tidak kalah pelik dan perlu penangan serius pemerintah adalah polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tujuan awalnya adalah kemaslahatan tapi tidak sedikit menimbulkan masalah, bahkan mendapat protes untuk dihentikan. Program MBG yang diluncurkan pemerintah di tengah tantangan gizi buruk dan ketimpangan akses makanan sehat di Indonesia, bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui penyaluran terstruktur.

Seperti diketahui, program ini merupakan janji kampanye Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam Pilpres 2024, dengan tujuan mencegah kelaparan dan memastikan anak-anak mendapatkan gizi seimbang saat belajar di sekolah. Namun tampaknya perencanaan dan tata kelola program ini sangat lemah, akibatnya program ini justru menimbulkan masalah.

Menurut Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), total korban keracunan MBG sekarang 21.254 orang. Sepanjang Januari 2026, JPPI mencatat 1.242 orang diduga menjadi korban keracunan makan bergizi gratis. Ribuan kasus itu terjadi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Banten, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Adapun total korban keracunan MBG sejak 2025 hingga awal 2026 mencapai 21.254 orang.

Peristiwa ini yang memicu penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah. (ini bentuk Politik Hukum Perlindungan Konsumen Lokal). Selain tingginya kasus keracunan pada program MBG (mencapai ribuan korban per 2025-2026), juga soal penggunaan anggaran pendidikan dan dugaan maraknya praktik KKN.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Masyarakat penerima makanan program MBG dan yang terdampak kebijakan BoP/ART adalah termasuk konsumen (konsumen kebijakan publik). Selain dilindungi oleh Undang-undang 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang merupakan UU Payung (Umbrella Act), maka penerima makanan MBG dan masyarakat terimbas kebijakan luar negeri di atas, juga dilindungi oleh berbagai undang² terkait lainnya.

Dalam pengertian luas/modern, beberapa pakar dunia seperti Philip Kotler, Marketing Management (konsep konsumen modern) mengartikan konsumen : ‘consumer as user, bukan hanya buyer’; Edmond Cahn (1963): ‘hukum sebagai “produk” yang dikonsumsi publik’; Howells (2017) : ‘Consumer Protection Law’ Perlindungan konsumen lintas sektor, termasuk lingkungan dan publik (mendukung integrasi konsumen lintas disiplin ilmu); Miller (2008) : ‘Consumer Protection and Policy Interdisipliner: ekonomi, hukum, sosiologi, teknologi’. Dengan demikian makin jelas bahwa penerima makanan program MBG dan masyarakat terimbas kebijakan luar negeri di atas adalah konsumen.

Oleh karena itu, masalah MBG ini sudah menyangkut Politik Hukum Perlindungan Konsumen Nasional yang berhubungan dengan hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas keamanan, hak atas perlindungan, yang kesemuanya ini menyangkut aspek kemanusiaan. Dengan kata lain, Politik Hukum Perlindungan Konsumen Nasional yang saat ini belum mensejahterakan rakyat, terutama program MBG ini harus menjadi prioritas dan “Pekerjaan Rumah” Presiden Prabowo untuk dibenahi karena penerima MBG adalah juga konsumen yang dilindungi konstitusi (Konsumen Konstitusi) yang harus jadi prioritas utama tugas & kewajiban negara/pemerintah dan juga sebagai pembayar pajak.

Diharapkan pemerintah tidak ambigu dalam menentukan prioritas Politik Hukum Luar Negeri atau Dalam Negeri. Untuk itu, sebaiknya pemerintah lebih fokus membenahi kondisi ekonomi rakyat, perbaikan masalah fiskal dan bantuan sosial di dalam negeri daripada sibuk dengan urusan luar negeri (mengurus konflik internasional). Dengan kata lain, pentingnya mendahulukan kesejahteraan rakyat Indonesia seperti membenahi secara total pengelolaan MBG daripada mengabdi pada pemimpin asing melalui keterlibatan dalam Board of Peace. (*)

Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda (MMS)/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023)/Direktur Pusat Studi Politik Hukum Perlindungan Konsumen.

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Agung Adiatna, pengamat sosial, mengungkapkan pandangannya tentang program Makanan Bergizi (MBG) yang menjadi salah satu program strategis pemerintah, kala diwawancara dengan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua Satgas MBG Kabupaten Kuningan, U Kusmana hingga kini belum memberikan keterangan ketika dimintai pendapat mengenai layak atau tidak layaknya menu...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Menu MBG yang terlihat pada gambar memperlihatkan sajian yang sangat sederhana dari salah satu dapur di Kecamatan Darma yang berlokasi di...

Kesehatan

JAKARTA (MASS) – Beredar isu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto akan dihentikan usai Hari Raya Idul Fitri. Kabar tersebut...

Netizen Mass

(Ketika Narasi Perdamaian Menjadi Topeng untuk kejahatan Perang) Bismillah “Dan mereka merencanakan tipu daya, dan Allah merencanakan tipu daya. Dan Allah sebaik-baik perencana tipu...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperingati milangkala ke-10 (satu dekade), Kuninganmass menggelar lomba foto Menu MBG (Makan Bergizi Gratis) yang terbuka bagi seluruh warga...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi suspend atau penghentian sementara operasional puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah, Korwil SPPI Kabupaten Kuningan Nisa Rahmi,...

Kesehatan

SURAKARTA (MASS) – Masyarakat kini dapat menyampaikan aduan terkait pelaksanaan program MBG melalui kanal Sahabat Sentra Aduan Gizi Indonesia (SAGI) 127. Layanan ini disediakan...

Nasional

Bismillah KUNINGAN (MASS) – Surat Terbuka Forum Purnawirawan TNI (FPP TNI) kepada Presiden RI (26 Februari 2026) yang menolak keikutsertaan Indonesia dalam skema “Board...

Headline

JAKARTA (MASS) – Temuan roti berjamur, buah busuk dan berbelatung, lauk basi, telur mentah atau busuk, hingga menu yang dinilai tidak sesuai standar kualitas...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Adanya indikasi roti buah berjamur pada menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Garawangi yang informasinya menyebar via aplikasi chat,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE sangat menyesalkan terhadap tata kelola Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Kuningan. Pasalnya, berbagai kasus...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Program Makan Bergizi (MBG) dirancang untuk menjamin pemenuhan standar gizi, kualitas bahan makanan, serta pengelolaan anggaran yang efisien sesuai dengan petunjuk...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan bukan sebesar Rp15.000 per porsi. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, alokasi...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan di Kabupaten Kuningan dipastikan tetap berjalan dengan menu kering untuk penerima manfaat di...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak sekolah, ibu hamil, ibu...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Negara hukum (Rechtstaat) bukan sekadar negara yang memiliki aturan, melainkan negara yang mampu mendistribusikan keadilan secara proporsional. Dalam APBN 2026, pemerintah...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Dalam survey Jamparing Research (JR), lembaga penelitian asal Kabupaten Kuningan, menunjukkan respon terhadap program MBG, belum meyakinkan. Pasalnya, meski lebih dari...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kuningan angkat bicara perihal skema rekrutmen “relawan” dalam Program Makan...

Kesehatan

JAKARTA (MASS) – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilaksanakan selama Ramadan serta masa libur dan cuti bersama...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pelita Jiwa Mandiri Kasturi, Kabupaten Kuningan, yang baru beroperasi selama tiga minggu, mendapat kunjungan kerja...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Kuningan, menyarankan pengurasan kolam keramat Balong Girang Cigugur, pasca mati massalnya ikan dewa. Saran tersebut...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca viralnya video siswa “sisihkan” menu MBG di sekolah, Satgas MBG tingkat Kecamatan Ciawigebang Camat R Imam Reafdiantoro M Si, melalui...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Di atas kertas, Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu program paling menjanjikan dalam dunia pendidikan. Gagasannya sederhana, tetapi kuat: memastikan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah siswa membuang makanan dari program MBG, beredar melalui WhatsApp, Selasa (3/2/2026) ini. Dalam video tersebut, siswa...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah kecamatan di Kabupaten Kuningan hingga kini belum semuanya terlayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas...