KUNINGAN (MASS) – Dalam klarifikasi yang digelar oleh MUI Kabupaten Kuningan pada Selasa (24/2/2025) kemarin, DKM Ar-Rahmat Pendopo Bupati Kuningan menjelaskan secara detail apa saja dasar yang dipakai tentang pelaksanaan shalat Jum’at.
Meski dianggap berbeda dengan Fatwa MUI Kabupaten Kuningan, Ketua DKM Ar-Rahmat Aef Saeful Millah S Sy, menjelaskan secara rinci beberapa poin yang menjadi pertimbangan pihak DKM menggelar Jumatan, berikut poin lengkapnya:
- Bahwa posisi kami sebagai DKM Ar-Rahmat Pendopo adalah sebagai pihak wakil yang mengurus imaroh di Mushola Ar-Rahmat.
- Bahwa status bangunan mushola adalah hibah / hadiah yang diberikan kepada Bupati Kuningan Bapak Dian Rahmat.
- Adapun status tanahnya adalah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kuningan dan merupakan bagian dari aset milik daerah yang tunduk pada ketentuan pengelolaan aset daerah.
- Jika memperhatikan peresmian bangunan Mushola dan SK Bupati tentang DKM bahwa nama bangunan ini adalah Mushola Ar-Rahmat Pendopo Kuningan bukan Masjid menimbang bahwa status Masjid harus berupa wakaf. (pin ini didasar pada pendapat yang termuat dalam NU Online, Ustadz M.Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Pengasuh PP. Lirboyo Cabang V Majalengka, Pengurus LBM PWNU Jawa Barat dan Komisi Fatwa MUI Pusat).
- Mushola Ar-Rahmat adalah bangunan ibadah yang berada di perkantoran Pendopo Bupati Kuningan. Sebelumnya bernama Mushola Al-Ashri berlokasi di komplek bagian dalam kantor namun sejak renovasi pada akhir tahun 2025 dan selesai hingga peresmian pada tanggal 20 Januari 2026 bangunan lama direlokasi di depan sebelah utara kantor dekat dengan jalan raya simpang 4.
- Mushola Ar-Rahmat adalah sarana ibadah yang secara lokasi berada di perkantoran tapi inklusif bisa dimanfaatkan sebagai sarana ibadah dan kajian untuk umum (tidak eksklusif khusus jamaah di kantor). Eksklusif secara lokasi tapi inklusif secara pemanfaatan.
- DKM telah mengadakan survei ke sebagian masyarakat bahwa ada sebagian orang/kalangan yang yang tidak suka adanya jum’atan di Ar-Rahmat entah faktor karena ta’addudul jum’at atau alasan politis maupun alasan lainnya. Namun sebagian masyarakat sekitar Kelurahan Purwawinangun memberikan atensi positif terkait adanya jumatan.
- DKM telah mengadakan pertemuan dan sowan ke berbagai pihak seperti aparat pemerintahan Kelurahan Purwawinangun untuk silaturahmi dan shering terkait kegiatan peribadahan termasuk koordinasi adanya pelaksanaan jumatan yang sudah terealisasi 4 kali (namun jika menghitung Al-Ashri masjid yang lama DKM belum mendapatkan informasi yang tahqiq). Pada pertemuan dengan kelurahan ditemukan sejumlah fakta bahwa di Kelurahan Purwawinangun terdapat sekurang-kurangnya ada 11 titik lokasi yang mendirikan jum’atan dengan lokasi dan jarak yang bervariasi.
- DKM telah menerima masukan positif agar tetap melanjutkan shalat jum’at dan intens melakukan komunikasi dengan berbagai pihak seperti Bupati Kuningan, Kabag Kesra Kuningan, pengurus MUI Kuningan, pengurus PCNU Kuningan (baik Syuriyyah, Tanfidziyyah dan Lembaga LTMNU Kuningan, PD Persis, KUA Kunigan, IPARI, ICMI, DMI dsb.
- Mohon kiranya MUI meninjau ulang atau mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan dampak negatif jika melarang jum’atan di Ar-Rahmat.
- Berdasarkan pendapat dari salah seorang komisi Fatwa MUI Pusat bahwa ikhtilaf ulama dalam masalah pendirian dua Jumat atau lebih dalam satu desa/kelurahan masing-masing memiliki tendensi dan dalil sesuai dengan ijtihadnya. Maka dalam penerapannya tinggal disesuaikan dengan yang paling mashlahat sesuai daerahnya masing-masing.
Meski sudah dilakukan klarifikasi, MUI Kabupaten Kuningan saat itu belum mengambil sikap tegas boleh tidaknya digelar Jumatan baru di Ar-Rahmat. Rencananya, MUI akan bertemu langsung Bupati Kuningan dalam waktu dekat. (eki)















