KUNINGAN (MASS) – Menanggapi dinamika kasus penyadapan pinus illegal di Taman Nasional Gunung Ciremai. Bahwa dalam ilmu hukum ada asas Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) dapat diartikan bahwa kalau bicara tentang Kawasan Pelestarian Alam atau Hutan Konservasi maka regulasi yang digunakan adalah regulasi secara khusus yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya maka sudah tepat apabila menerapkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berbunyi (1) Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam. (2) Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam;
Sanksi hukum diatur dalam Pasal 40 B Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada huruf e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.
Karena fungsi Kawasan Pelestarian Alam sudah ditegaskan dalam Pasal 1 berbunyi Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan, yang mempunyai fungsi Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan Satwa, serta Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jadi Taman Nasional Gunung Ciremai adalah Kawasan Perlindungan Sumberdaya Alam bukan Kawasan Produksi.
Bahwa kegiatan penyadapan getah pinus merupakan kegiatan yang merusak batang pohon pinus dengan dicoak untuk mengeluarkan getahnya, padahal fungsi Taman Nasioanl Gunung Ciremai sesuai pasal 1 adalah Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan Satwa, serta Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Maka apabila penyadapan getah pinus di Taman Nasioan Gunung Ciremai tidak sesuai dengan regulasi yang ada, apabila mau melakukan kegiatan penyadapan getah pinus negara sudah memberikan jalan keluar yaitu di Gunung Tilu sebagai Hutan Produksi.
Bahwa dalam regulasi yang bersifat umum yang mengatur hutan ada dalam Undang-Undang No.41 Tahuun 1999 tentang Kehuatanan jo Undang-Undang No.6 Tahuun 2023 tentang Cipta Kerja dalam Pasal 50 berbunyi pada ayat (2) Setiap orang dilarang: c. memanen atau memungut Hasil Hutan di dalam Hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang; d. menyimpan Hasil Hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari Kawasan Hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Bahwa sanksi hukumnya dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahuun 1999 tentang Kehuatanan jo Undang-Undang No.6 Tahuun 2023 tentang Cipta Kerja yang berbunyi pada ayat (6) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000,O0 (tiga miliar lima ratus juta rupiah). Pada ayat (7) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf d dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa sanksi hukum pada penyadap getah pinus illegal sudah diatur tegas dalam beberapa aturan yaitu Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahuun 1999 tentang Kehuatanan jo Undang-Undang No.6 Tahuun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 40 B Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Bahwa kita harapkan penegak hukum harus segera bertindak agar permasalahan penyadapan getah pinus illegal di Kawasan Konservasi segera tuntas dan warga sekitar sekitar Gunung Ciremai segera kembali focus untuk mengelola objek wisata dan dapat melakukan kegiatan yang mendatangkan nilai ekonomi tanpa merusak pohon pinus seperti budidaya madu atau menanam pohon kelor sebagai bahan obat dan kecantikan. Kepada Balai Taman Nasional Gunung Ciremai dan Kementerian Kehutanan segera melakukan bantuan keuangan untuk pemberdayaan masyarakat dengan uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah dipungut dari masyarakat serta kepada Pemerintah Daerah Kuningan untuk segera melakukan pembinaan kepada masyarakat melalui program-program perberdayaan masyarakat yang dapat bekerjasama dengan perusahaan dan pergururan tinggi.
Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H.
















