PANDANGAN HUKUM
Nomor : 007/LO.Pid/KH-DSIS/VI/2026
Tentang :
Perselisihan Hukum Antara Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (KORAKAP) Dengan Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU)
Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dinamika kehidupan berdemokrasi. Tak terkecuali Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (KORAKAP) dan Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) yang ada di Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat, keduanya memiliki peran strategis dalam melaksanakan fungsi pengawasan sosial, menyalurkan aspirasi publik, serta memperjuangkan hak-hak dan kepentingan warga masyarakat Kabupaten Kuningan yang membutuhkan bantuan dan perlindungan.
Dalam menjalankan tugasnya melaksanakan peran tersebut, telah terjadi perselisihan antara Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (KORAKAP) dengan Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU), yang kemudian pada akhirnya kedua belah pihak telah saling melaporkan, dan saat ini perkaranya sedang dalam proses penanganan pihak yang berwenang aparat penegak hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia SATRESKRIM POLRES Kuningan.
Atas terjadinya perselisihan antara Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (KORAKAP) dengan Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) tersebut, Kami Pimpinan Kantor Hukum D. SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H. & Partners, memandang perlu untuk menyampaikan Pandangan Hukum sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum, kepastian hukum, serta terpeliharanya ketertiban dan kerukunan hidup bermasyarakat di Kabupaten Kuningan.
Sebelum menyampaikan Pandangan Hukum, terlebih dahulu perlu diingatkan kembali bahwasannya prinsip hukum yang mendasar, kebebasan mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi merupakan hak bagi setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Namun demikian hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi bukanlah hak yang bersifat mutlak. Hak tersebut senantiasa melekat pada kewajiban untuk dilaksanakan secara bertanggung jawab, tidak melampaui batas yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, dan tidak melanggar hak-hak dan kehormatan serta martabat pihak lain, maupun kepentingan umum.
Pengaturan mengenai hak dan batasan kebebasan mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi, serta larangan melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain, telah diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu antara lain :
- Pasal 28E Ayat (2) dan ayat (3), jo. Pasal 28J, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan adanya jaminan bagi setiap warga negara atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap serta mengeluarkan pendapat dengan kewajiban menghormati hak orang lain, menjaga norma kesusilaan, serta mematuhi batasan yang ditetapkan undang-undang demi ketertiban dan kepentingan bersama.
- Pasal 23 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,ย menyatakan bahwa mengeluarkan pendapat baik secara lisan dan atau tulisan wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa
- Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menyatakan adanya kewajiban dan tanggung jawab bagi warga yang menyampaikan pendapat di muka umum untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyatakan adanya larangan untuk menyebarkan informasi melalui sistem elektronik yang mengandung muatan kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, dan berita bohong, atau hal-hal yang dapat menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, dan keresahan di tengah masyarakat.
- Pasal 406 huruf a.Pasal 433, Pasal 436, Pasal 263, dan Pasal 240 serta Pasal 241, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan adanya larangan bagi setiap warga negara untuk melakukan perbuatan melanggar kesusilaan, melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik atau fitnah baik secara lisan, tulisan, isyarat, atau dengan sarana lain, serta menyebar luaskan berita bohong atau pemberitahuan bohong pada masyarakat, dan melakukan penghinaan dimuka umum terhadap lembaga negara, serta melakukan penghinaan terhadap lembaga negara dengan cara menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingg terlihat oleh umum.
Menyikapi terjadinya perselisihan antara KORAKAP dan ALAMKU yang saat ini perkaranya sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum Kepolisian Satreskrim Polres Kuningan, maka dengan berpedoman pada ketentuan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, sehingga dapat dikemukakan pandangan dan argumentasi hukum sebagai berikut :
- Mengenai ruang lingkup hak dan batas tanggung jawab.
Secara hukum, kedua belah pihak yang sedang berselisih baik KORAKAP ataupun ALAMKU, memiliki kedudukan dan hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, melaksanakan pengawasan sosial, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat. Namun hak tersebut tidak bersifat mutlak dan tanpa batas. Secara yuridis, setiap tindakan maupun pernyataan yang disampaikan harus tetap terukur, proporsional, dan tidak melampaui ruang lingkup yang dibenarkan oleh ketentuan hukum.
Sehingga apabila dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan-perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, merendahkan martabat pihak lain, atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, maka perbuatan tersebut telah melewati batas tanggung jawab hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. - Mengenai keseimbangan hak dan kewajiban
Prinsip pada negara hukum telah menegaskan bahwa setiap hak senantiasa melekatkan kewajiban bagi pemegangnya. Dalam konteks terjadinya perselisihan antara KORAKAP dengan ALAMKU saat ini, di satu sisi diakui hak untuk mengeluarkan pendapat atau menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan. Namun di sisi lain melekat kewajiban untuk tidak merugikan hak-hak orang lain serta tidak mengganggu ketertiban umum.
Sehingga apabila terdapat dugaan terjadinya pelanggaran hukum, maka hal tersebut menjadi ranah kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya, melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana yang dilakukan, dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan ketentuan pembuktian yang sah menurut hukum. - Mengenai proses hukum sebagai jalur penyelesaian yang objektif
Diajukannya laporan oleh kedua belah pihak baik oleh ALAMKU ataupun KORAKAP, telah menunjukkan bahwasannya perselisihan ini masuk ke dalam ranah penegakan hukum.
Menurut prinsip kepastian hukum, jalur hukum merupakan cara yang netral, terstruktur, dan objektif untuk menilai setiap peristiwa berdasarkan pada fakta yang ada dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga oleh karena itu, sebelum adanya kepastian hukum yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang, siapapun tidak diperkenankan berspekulasi atau mengeluarkan pernyataan yang menyatakan secara sepihak siapa yang benar dan siapa yang salah, karena hal tersebut dapat mengganggu objektivitas proses hukum serta menimbulkan penilaian yang tidak berdasar di tengah masyarakat. - Mengenai sikap selama proses hukum berlangsung
Selama proses penyelidikan dan ataupun penyidikan masih berjalan oleh pihak aparat penegak hukum Kepolisian Satreskrim Polres Kuningan, terdapat kepentingan hukum yang harus dijaga bersama, yaitu kelancaran jalannya proses hukum dan terpeliharanya ketertiban umum. Kedua belah pihak baik KORAKAP ataupun ALAMKU, tetap berhak memberikan keterangan dan menyampaikan alat bukti yang dimiliki, namun diharapkan keduanya dapat menahan diri dari melakukan tindakan atau pernyataan yang berpotensi memperluas perselisihan atau menimbulkan adanya pelanggaran hukum baru. - Mengenai kelanjutan peran dan kemungkinan penyelesaian
Ketika sedang menghadapi proses hukum, maka tentunya tidak ada larangan bagi KORAKAP ataupun ALAMKU untuk tetap melaksanakan fungsi dan peranannya dalam melayani serta memperjuangkan kepentingan masyarakat, sepanjang dilakukan dengan cara yang sah dan bertanggung jawab. Terlebih lagi, masih adanya ruang untuk melakukan perdamaian. Sehingga oleh karena itu, penyelesaian perselisihan melalui musyawarah secara kekeluargaan sangatlah besar kemungkinannya untuk dapat direalisasikan, agar proses penanganan perkaranya dapat dihentikan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan.
Sebagai penutup, tentunya perlu disampaikan bahwasannya terjadinya peristiwa ini mudah mudahan dapat menjadi pelajaran dan peringatan bersama, bahwa kebebasan yang tidak dibarengi rasa tanggungjawab hukum, hanya akan melahirkan persoalan-persoalan hukum baru. Setiap langkah perjuangan dan pengabdian kepada masyarakat adalah tugas yang sangat mulia, sehingga harus senantiasa berjalan di atas koridor hukum, norma agama, serta nilai kemanusiaan, agar tujuan mulia yang hendak dicapai dapat terwujud dengan cara yang sah, bermartabat, dan membawa manfaat bagi kepentingan bersama.
Demikian pandangan hukum ini kami sampaikan, besar harapan dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif bagi pihak pihak terkait yang memiliki kepentingan.
“Mudah-mudahan Allah Subhanahu Wa Ta’ala selalu melindungi kita dari kejahatan diri kita dan dari kejelekan amalan-amalan perbuatan kita.”
Ditetapkan di : Kuningan
Tanggal : 26 Juni 2026.
KANTOR HUKUM
D. SOMANTRI INDRA SANTANA,S.H. & Partners
Pimpinan
DADAN SOMANTRI INDRA SANTA. S.H.