Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Gerobak pembuangan sampah di Jalan Otista. (Foto: m ragil ar-raqiib)

Headline

Tempat Pembuangan Sampah Sementara Dirubah Jadi Gerobak, Efektif?

KUNINGAN (MASS) – Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang terletak di depan SMPN 2 Kuningan, Jl. Otista No. 136, Kecamatan Kuningan, kini mengalami perubahan bentuk. Jika yang semula dibangun dari setengah bata, TPSS ini diganti menjadi gerobak sederhana.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan Ir. Usep Sumirat memaparkan perubahan dari TPSS bata ke gerobak ini memang merupakan respons atas laporan masyarakat.

“Semula memang itu terbuat dari bata yah, lalu kami memang mendapat laporan dari warga setempat yang mengeluhkan banyaknya masyarakat dari luar wilayah atau yang sekedar melintas yang membuang sampah di situ,” jelas Usep.

Menurut Usep, lokasi TPSS yang strategis di Jl. Otista menjadi salah satu penyebab masalah ini. Jalur yang sering dipakai masyarakat untuk ke pasar dan pertokoan lainnya juga menjadi faktor lainnya.

“Karena mungkin ya itu merupakan jalur yang strategis, banyak orang luar yang memanfaatkannya untuk buang sampah. Jadi ya TPSS disitu sering penuh dan menimbulkan bau tidak sedap serta masalah kebersihan,” tambahnya.

Untuk menyelesaikan keluhan tersebut, DLH menindaklanjuti dengan diskusi panjang lintas pihak hingga akhirnya digantilah dengan gerobak sampah. Gerobak ini diharapkan lebih fleksibel dan mudah dipindahkan jika diperlukan.

“Setelah kita berdiskusi panjang dengan berbagai pihak, termasuk warga setempat, akhirnya ada solusi untuk merubah TPSS menjadi menggunakan gerobak,” ungkap Usep.

Perubahan regulasi ini juga disertai dengan penambahan tanda peringatan di sekitar gerobak. Tertulis jelas, “Dilarang buang sampah di sini sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2010 Pasal 31 Ayat 1,” tertulis dalam papan pemberitahuan.

Selain larangan, terdapat juga ancaman pidana yang disebutkan dalam peringatan tersebut. Hal ini sejalan dengan ketentuan Perda yang bertujuan menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan di Kuningan.

“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah,” jelas dalam papan pemberitahuan. (raqib)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER