KUNINGAN (MASS) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru, inisial IS, pihak ketiga atau pihak eksternal dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman/kredit di Bank BRI Kuningan periode tahun 2023-2024, dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 415.943.690,- (Empat ratus lima belas juta sembilan ratus empat tiga ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan S, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, S.H. dalam keterangannya kepada pers menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini tidak terlepas dari pengembangan penyidikan yang dilakukan.
“Setelah sebelumnya kami telah melakukan penetapan tersangka terhadap tersangka TIM selaku pejabat kredit/relationship manager, di mana antara tersangka TIM dan tersangka IS melakukan kerja sama dalam hal penyalahgunaan fasilitas kredit. Tersangka IS menyiapkan identitas pihak-pihak yang dijadikan debitur fasilitas kredit untuk selanjutnya diprakarsai oleh tersangka TIM guna proses pencairannya,” ujar Brian Kukuh, Selasa (19/8/2025).
Setelah kedua tersangka, TIM dan IS, menyiapkan identitas pihak-pihak debitur kredit, pada kenyataannya pihak-pihak tersebut setelah proses prakrasa hingga pencairan tidak pernah menerima hasil pencairan fasilitas kredit tersebut.
Adapun kepada IS disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat,” terang Brian Kukuh. (eki)
