KUNINGAN (Mass) – Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH meminta, agar semua perusahaan yang berada di wilayah Kuningan untuk menunaikan kewajibannya memberikan THR (Tunjangan Hari Raya)kepada para pegawainya. Hal itu disampaikan langsung bupati kepada awak media usai mengikuti agenda pemerintahan di gedung DPRD Kuningan kemarin, Kamis (23/6).
“Saya rasa semua perusahaan wajib ya memberikan THR kepada karyawannya, wajib ya. Jadi, bagi yang tidak kita ingin mempertanyakan, kenapa tidaknya kan ada penyebabnya,” kata Bupati Acep.
Tidak diberikannya THR itu kata Acep, apakah karena memang hubungan perusahaan dengan pegawainya itu belum saatnya diberikan THR, atau ada alasan lain.
“Tapi, secara umum itu wajib. Saya menghimbau termasuk mengintruksikan bahwa, tolonglah kepada perusahaan-perusahaan dalam rangka membangun kebersamaan dan kondusifitas Kabupaten Kuningan, terkait perusahaan dengan buruhnya dengan pegawainya, wajib memberikan THR,” tandasnya.
Lebih jauh, terkait keputusan Menpan RB soal dilarangnya PNS menerima paket lebaran atau bingkisan Parcel, Acep menanggapi santai. Bahkan, dirinya menilai bahwa sebagai orang timur, kalaupun ada yang menerima ataupun tidak sebaiknya jangan terlalu dipersoalkan.
“Kita ini kan orang timur, saling berkirim saling member, itu mah kita orang timur lah. Mangga kalau yang mau mengikuti itu lebih baik, kita patuh saja sama keputusan yang diatas,” pungkasnya. (andri)