KUNINGAN (MASS) – Kampanye Akbar Paslon Bupati Kuningan yang dilangsungkan sejak Kamis – Sabtu (21-23/11/2024), kini menjadi bahan perbincangan netizen hingga masyarakat di bawah. Hal yang menjadi sorotan pada kegiatan tersebut mengenai saweran yang pertama dilakukan oleh Paslon 02 Ridho – Kamdan dan selanjutnya Paslon 01 Dian – Tuti.
Sontak, beberapa masyarakat terheran dan bertanya dengan kejadian itu. Menurut mereka, apakah hal itu termasuk pelanggaran money politic atau bukan? Berdasakan hal tersebut, aawak media mencoba mengkonfirmasi langsung ke Kantor Bawaslu Kuningan yang bertepatan depan Terminal Kertawangunan, Senin (25/11/2024).
Saat itu sekitar pukul 13.40 WIB. Namun, Ketua Bawaslu berikut Komisionernya tidak berada di lokasi. Meski demikian, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi melalui smartphone dengan menggunakan aplikasi WhatshApp.
Terhitung sejak Senin (25/11/2024) awak media mencoba komunikasi dengan Ketua Bawaslu. Akan tetapi, hingga terakhir kali pada pukul 15.26 WIB, Selasa (26/11/2024) pihak Bawaslu Kuningan masih belum menanggapi hal tersebut, justru pesan yang dikirim menjadi ceklis satu (memanggil saat ditelepon) yang semula ceklis 2 (berdering ditelepon).
Selain keluhan kegiatan aktifitas Kampanye Akbar, awak media juga ingin mengkonfirmasi laporan money politic atau bagi-bagi uang yang dikirim oleh netizen. Laporan tersebut dikirim melalui media sosial Kuningan Mass, baik melalui DM Instagram, Fb, maupun WhatshApp. Entah mungkin karena terlalu sibuk, sehingga sulit untuk ditemui dan dikonfirmasi. (zntk)