KUNINGAN (MASS) – Pencopotan Pj Bupati Kuningan sebelum 4 Desember jangan dipolitisasi. Kuningan tengah melaksanakan Pemilihan Bupati Wakil bupati. Itu suatu hal biasa sepanjang Keputusan Tata Usaha Negara pemberhentian PJ Bupati Kuningan tidak bertentangan dengan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 86 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 2024 tentang perubahan atas UU No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 53 ayat (2) huruf b yang isi bunyinya : Keputusan Tata usaha negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 53 ayat (2) yang isi bunyinya: Keputusan tata usaha negara yang digugat itu bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik (Algeme beginselen van behoorlijk bastuur atau the general princples of good administration).
Serta tidak bertentangan dengan AAUPB khususnya azas kepastian hukum, dan azas kecermatan, dan Keputusan Tata Usaha dibuat tidak bertentangan dengan larangan Wilekker (semena-mena atau sewenang-wenang), dan jika ada pihak yang berkepentingan atas keputusan pemberhentian PJ Bupati Kuningan dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan memperhatikan azas praduga tidak bersalah (prisamtion of inocence).
Artinya selama keputusan pemberhentian PJ Bupati Kuningan belum ada putusan pengadilan PTU N yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) cacat yurisdis dan harus dibatalkan adalah sah menurut hukum.
Demikian Legal Opinion (Pendapat Hukum ) dari praktisi hukum yang sering beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara, baik mengawakili sebagai Tergugat (Pejabat Tun) atau Penggugat (perseorangan atau badan hukum perdata melawan pemerintah yang menjadi objek sengketanya keputusan tata usaha negara).***
Penulis : Hamid, S.H.,M.H Advokat Praktisi Hukum