KUNINGAN (MASS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan secara resmi menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga dalam Pilkada Kuningan 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup pada Minggu (22/9/2024) di Aula KPU Kuningan. Proses penetapan dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan verifikasi berkas dan pengumpulan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon (bapaslon).
Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, M.Pd., dalam konferensi pers usai rapat pleno menyampaikan bahwa sejak pendaftaran, masing-masing bapaslon telah melengkapi seluruh persyaratan berkas pencalonan.
“Semenjak proses tahapan pendaftaran, masing-masing calon melengkapi kekurangan berkas pencalonan bupati dan wakil bupati. Setelah lengkap, kami melakukan verifikasi berkas perbaikan tersebut, termasuk pengecekan ke LHKPN dan Tata Niaga,” ungkap Asep.
KPU Kuningan juga menyediakan layanan website bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap bapaslon. Namun, menurut Asep, tidak ada tanggapan atau masukan yang disampaikan melalui website tersebut.
“Berdasarkan dari website atau kesekretariatan, tidak ada masukan atau tanggapan masyarakat terhadap bapaslon. Makanya hari ini sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024, tanggal 22 ini merupakan penetapan bapaslon,” tambahnya.
Dalam rapat pleno tertutup tersebut, KPU Kuningan menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan calon pertama yang ditetapkan adalah H. Yanuar Prihatin dan H. Udin Kusnedi, SE., M.Si. Pasangan ini diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan suara sah DPRD Kuningan pada Pemilu 2024 sebanyak 134.587 suara.
Pasangan calon kedua adalah Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. dan Tuti Andriani, S.H., M.Kn., yang diusung oleh gabungan partai politik Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat. Pasangan ini memiliki jumlah perolehan suara sah DPRD Kuningan pada Pemilu 2024 sebanyak 293.636 suara.
Sementara itu, pasangan calon ketiga adalah H. Muhamad Ridho Suganda dan H. Kamdan, S.E. Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrat, dengan jumlah perolehan suara sah DPRD Kuningan pada Pemilu 2024 sebanyak 195.631 suara.
Ketiga pasangan calon ini secara resmi ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Kuningan yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. Selanjutnya, mereka akan mengikuti pengundian nomor urut calon yang akan dilaksanakan pada Senin (23/9/2024) di Aula KPU Kuningan. Setelah itu, acara akan dilanjutkan dengan deklarasi damai sebagai bagian dari komitmen para calon untuk menciptakan Pilkada yang aman, damai, dan kondusif. (riyan)