KUNINGAN (MASS) – Ketiga (3) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan di Pilkada 2024 ini, sampai saat ini, Kamis (5/9/2024) ternyata belum memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud adalah persyaratan administrasi yang harus dilampirkan ke KPU sebagai bakal calon kepala daerah. Belum memenuhinya persyaratan, disampaikan langsung pihak KPU Kuningan saat jumpa pers di Kantor KPU Kuningan bersama perwakilan tim dari masing-masing pasangan calon.
Dalam jumpa pers yang dilakukan komisioner KPU Kuningan melalui Aof Abdul Musyafa, Yulianawati, dan Aan Nasirudin, disampaikan bagaimana hasil verifikasi administrasi sementara.
Tiga calon baik itu Yanuar-Udin, Dian-Tuti, maupun Ridho-Kamdan, sampai diumumkan saat ini belum memenuhi persyaratan di bidang administrasi.
Komisioner KPU Aof Abdul Musyafa, mengatakan bahwa para calon belum memenuhi persyaratan kaitan dengan pelaporan harta kekayaan (tanda terima dari KPK) dan surat keterangan perihal pailit dari pengadilan niaga.
Senada, komisioner KPU lainnya, Yulianawati juga mengamini hal tersebut. Dari test kesehatan yang meliputi jiwa, fisik dan bebas narkoba, ketiga paslon memang lolos. Namun dari administrasi yang lain masih ada yang harus diperbaiki.
“Pada tanggal 6-8 pasangan calon bisa sesegera mungkin memenuhi persyaratan,” kata Yulianawati.
Soal laporan kekayaan yang belum ada tanda terima dari KPK, ternyata terjadi di banyak wilayah saat Pilkada 2024 ini. Pun begitu dengan keterangan dari pengadilan niaga.
Hal itu terbilang logis, karena pengurusan dokumen tersebut juga dilakukan di semua wilayah yang menggelar Pilkada serentak 2024 ini. Apalagi laporan kekayaan harus dilakukan terupdate.
KPU juga kemudian ditanya bagaimana jika dalam masa perbaikan ini, pasangan calon tidak sempat memperbaiki. Pihak KPU Kuningan menyebut akan menunggu intruksi dari pusat/provinsi terkait fenomena yang ada. (eki)