KUNINGAN (MASS) – Pada Bulan Ramadhan, jam kerja dan pelayanan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda dari hari biasanya. Diawali dengan cuti di hari pertama memperingati Hari Nyepi, jam kerja pada bulan puasa untuk pemerintah dilakukan penyesuaian.
Jika pada hari biasa mencapai 37,5 jam per pekan, khusus bulan suci ini hanya 32,5 jam saja. Ini berlaku untuk pemerintah dengan satuan kerja, baik yang menganut 5 hari kerja maupun 6 hari kerja selama seminggu.
Hal itu, sesuai dengan Perpres No 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Perpres itu ditindaklanjuti Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dengan mengeluarkan SE No: 000.8.6.1/968/Org, di dalamnya diterangkan bagaimana rinciannya pemberlakuan jam kerja tersebut: