TGR Tidak Hapus Pidana, Kejari Didesak Punya Political Will soal Dugaan Korupsi Tunjangan Dewan, Praktisi Hukum: Jika Tidak, KPK Ambil Alih!

KUNINGAN (MASS) – Dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan memasuki babak penentuan. Pengamat kebijakan public sekaligus praktisi hukum, Abdul Haris SH menegaskan bahwa perkara tersebut adalah extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), bukan sekedar salah administrasi.

Karenanya, Abdul Haris SH mendesak agar Kejaksaan Negeri Kuningan untuk memiliki  political will menindak dader (pelaku) korupsi secara tuntas hingga Pengadilan Tipikor Bandung, agar ada edukasi hukum dan efek preventif untuk memperkecil ruang gerak korupsi di Kuningan. Ia juga mengingatkan semua pihak, terutama oknum anggota DPRD, agar tidak berlindung di balik dalih sudah mengembalikan TGR (Tuntutan Ganti Rugi).

“Pasal 52 PP No. 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pejabat Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sangat jelas: Dibayarkannya TGR tidak menghapuskan tuntutan pidana,” kata Abdul Haris, Rabu (14/10/2026).

Hal tersebut, kata Haris, diperkuat dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

“TGR itu urusan perdata administratif, pidana tetap pidana. Jangan bodohi rakyat Kuningan,” tegas Haris.

Selama ini, lanjut Haris, modus klasik di daerah adalah ketahuan BPK, buru-buru setor TGR, lalu kasus dianggap selesai. Padahal menurut hukum, klaim Haris, itu baru pintu masuk pidana. Dalam paparan panjangnya, Abdul Haris SH juga menjelaskan bahwa perkara tunjangan DPRD bukan delik tunggal, tapi delik penyertaan.

Ia kemudian mengutip beberapa pasal terkait hal tersebut. Dalam KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023, konstruksi hukumnya adalah melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 KUHP (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Lama tentang Deelneming / Turut Serta) dan/atau Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 KUHP.

“Bahasa awamnya Deelneming melakukan bersama-sama. Ini korupsi berjamaah. Ada yang mengusulkan (Banggar), ada yang mengetok (Pimpinan DPRD), ada yang mencairkan (Sekwan & TAPD Sekda), dan ada yang menikmati (semua anggota). Tidak bisa hanya Ketua saja yang kena. Semua yang ikut rapat Banggar, ikut Paripurna, dan menerima transferan tunjangan tidak wajar masuk dalam klaster medepleger (pelaku bersama),” jelas Haris.

Artinya, lanjut Haris, semua anggota DPRD Kuningan yang menerima tunjangan tidak wajar tersebut berpotensi menjadi tersangka, bukan hanya unsur Pimpinan dan Banggar saja, karena ada aliran dana masuk ke rekening masing-masing. Karena itu, sebut Haris, masyarakat Kuningan kini menagih janji political will Kejari Kuningan. Perkara tunjangan DPRD adalah perkara yang menjadi perhatian nasional.

“Jika Kejaksaan Negeri Kuningan tidak melanjutkan ke tahap penyidikan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), maka demi UU, perkara ini dapat dan wajib diambil alih oleh KPK RI sesuai UU 19/2019 tentang KPK,” tegas Haris.

Abdul Haris SH meminta Kejari Kuningan mencontoh keberanian Pengadilan Tipikor Bandung dalam perkara No.69/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg atas nama inisial DR (Mantan Ketua DPRD Banjar) yang dipidana penjara 3 tahun dan uang pengganti Rp.131.000.000,00 jo inisial R dalam perkara No.70/Pidsus-TPK/2025/PN.Bdg dipidana penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp.200.000.000,00. Haris bilang itu perkara tunjangan DPRD juga, dan hakim Tipikor Bandung tidak ragu mempidana.

“Kalau DPRD Banjar bisa dipidana 3 tahun karena tunjangan, kenapa DPRD Kuningan yang nilainya diduga lebih besar tidak bisa? Jangan ada tebang pilih. Kuningan butuh efek jera. Kalau tidak ada yang dipenjara, maka tahun depan mereka akan ulangi lagi dengan modus tunjangan lain. Ini harus jadi pelajaran preventif,” pungkasnya. (eki)