KUNINGAN (MASS) – Rapat Pleno Penghitungan Hasil Suara Tingkat Kabupaten Kuningan telah selesai dilaksanakan. KPU Kabupaten Kuningan telah menetapkan raihan suara, baik Pilpres, DPR, DPD, DPRD Propinsi maupun DPRD Kabupaten.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI di tingkat Kabupaten Kuningan dari seluruh kecamatan, 4 besar suara diraih oleh Alfiansyah Komeng (92.858), Aanya Rina Casmayanti (47.450), AA Ade Kadarisman (45.876), dan Jihan Fahira (32.790).
Untuk tahun 2024, kursi DPD RI (Perseorangan / Non Partai) dari Dapil Jawa Barat (27 Kabupaten/Kota) diperebutkan oleh 54 orang. Dari ke-54 orang tersebut, akan diambil 4 orang dengan suara terbesar se-Jawa Barat yang akan melenggang ke Senayan.
Salah satu pituin Kuningan AA Ade Kadarisman (47) mengikuti kontestasi meraih kursi Senator ini. Aa Ade ikut berlaga bersama tokoh-tokoh lainnya yang selama ini dikenal luas masyarakat, diantaranya incumbent DPD RI Eni Sumarni dan Amang Syarifudin, Ketum PGRI Jabar Dede Amar, dalang Wawan Dede Amung, budayawan Robby Maulana, pegiat sosial Andri Kantaprawira dan Ifa Faizah, pengusaha A Irwan Bola, psikolog Agita Nurfianti, komedian Alfiansyah Komeng, hingga artis sinetron Jihan Fahira.
Dihubungi melalui virtual, AA Ade mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dan memilihnya. “Hatur nuhun, buah dari kerja keras semua tim, juga do’a dan dukungan masyarakat semuanya,” ujar dia.
Selain itu, dirinya tentu berharap bisa masuk ke-4 besar nantinya, mengingat hampir 20 tahun, tidak ada pituin Kuningan yang berhasil masuk DPD RI lagi, terakhir adalah Prof M Surya. “Semoga saya bisa meneruskan cita cita dan spirit beliau,” tegas AA Ade.
“Kita tunggu rekap manual data dari pleno tingkat kabupaten/kota lainnya, perjalanan masih panjang, mengawal suara hingga pleno tingkat propinsi nanti, dan penetapan dari KPU Pusat,” lanjut akademisi, pemerhati inovasi dan SDGs yang pernah terpilih sebagai Wakil Muda Indonesia untuk UNESCO Youth Forum 2005 di Paris Perancis itu.
“Setahun lebih saya berkeliling ke 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, dari desa ke desa, bersilaturahmi dengan berbagai komponen masyarakat, ini perjalanan batin yang sangat berkesan dan membekas,” paparnya.
“Insya Allah, semua ikhtiar ini membuahkan hasil yang baik dan maksimal,” ungkap Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) periode 2017-2021 ini seraya menambahkan bahwa kontribusi pemikiran dan peran melalui DPD RI adalah bagian dari perjuangan dan pengabdian dirinya untuk bangsa dan masyarakat.
DPD RI selama ini kurang dikenal oleh masyarakat, padahal peran dan fungsi tidak kalah penting. DPD mewakili kepentingan dan aspirasi daerah, memainkan peran penting dalam merumuskan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan di tingkat pusat. DPD juga memiliki tugas dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan nasional yang berkaitan dengan daerah.
Merujuk pada ketentuan pasal 22 D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
DPD RI juga memiliki tugas mengajukan Usul RUU kepada DPR khususnya RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Melalui DPD RI juga memberikan pertimbangan atas RUU, dan pemilihan anggota BPK, pertimbangan atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama, serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
Wewenang DPD juga mengajukan inisiatif RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pemberdayaan masyarakat, dan kepentingan daerah lainnya juga dapat memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang berdampak terhadap daerah. (deden)