KUNINGAN (MASS) – Dalam hukum pidana terdapat jenis perbuatan pidana (srafbaar feit) dinyatakan selesai cukup dilakukan oleh satu orang diantaranya tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Tetapi ada jenis perbuatan pidana dinyatakan selesai harus ada kawan peserta atau pelakunya lebih satu orang diantaranya tindak pidana, gratifikasi diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Zinah diatur dalam Pasal 284 KUHP, Tindak Pidana Perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP semua kawan pesertanya dihukum.
Kenapa pembuat Undang-undang (Legislator) dalam hal ini DPR RI dan Presiden dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang, dimana pelaku pemberi money politik dihukum, sedangkan penerima money politik (pemilih) tidak dihukum.
Masukan buat legislator (Pembuat Undang-undang) agar pemilu demokratis penerima money politik harus dihukum dengan alasan money politik dapat dikwalificier tindak pidana suap mempengaruhi pemilih untuk memilih calon pejabat politik tertentu (DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota).
Rasulullah SAW tentang suap-menyuap/sogok menyogok, yang bunyinya:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
“dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasulullah SAW melaknat pemberi suap dan penerima suap. (HR Ahmad)
La’ana Rasulullah shallallahu’ alaihi wassallam al-rasyi wal mursyi wa ak-ra-isy-Rasulullah melaknat penyuap, penerima suap.
MUI : pemberi dan penerima politik uang masuk neraka.
Perbuatan politik uang menurut ajaran islam diharamkan, sebagaimana Rasulullah telah bersabda Arrosi wak murtasi finnar (yang menyuap dan yang menerima suap masuk neraka).
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2019 diduga telah terjadi Politik Uang locus delicti Desa Karang Anyar Kecamatan Darma Daerah Pemilihan 5. Ada seorang warga telah diadukan ke Gakumdu hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan, dan Pengadilan Negeri Kunungan telah memeriksa serta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yang membagikan uang kepada pemilih dengan pidana penjara.
Sedangkan penerima politik uang tidak dihukum, melainkan kwalitasnya sebagai saksi, dan seseorang yang punya sumber uang untuk menyuruh kepada Terdakwa untuk membagikan untuk memilih calon tertentu tidak dihukum beralasan hukum dengan alasan Undang-undang No. 10 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Perpu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang, dimana dalam undang-undang tersebut tidak mengatur secara limitatif, baik penerima politik uang, dan yang punya sumber uang untuk digunakan politik uang “dapat dihukum”.
Azas legalitas (nullum delictum sine praevia lege poenali) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang isi bunyinya :
“Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan kententuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu daripada perbuatan itu”.
Sementara itu, berdasarkan PKPU No. 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wali Kota Hari Rabu Tanggal 7 Nopember 2024. Artinya, hajat pilkada akan segera kita hadapi. Ketika regulasinya belum berubah (mengatur sanksi pada penerima money politik dan yang punya sumber uang), maka ingatlah hadits nabi bahwa pemberi dan penerima suap masuk neraka, agar pilkada berlangsung demokratis.***
Penulis :
Hamid, S.H.M.H. Advokat
Mantan Divisi Hukum KPU Kabupaten Kuningan
Periode 2003-2008, dan 2008-2013