KUNINGAN (MASS) – Desa Karangmangu Kecamatan Kramatmulya, digaduhkan atas sengketa lahan yang berada di sekitar Jalan Baru Lingkar Timur (tak jauh dari perempatan).
Pasalnya, di lahan yang ditenggarai milik Saman (dibuktikan dengan SPPT PBB), muncul sertifikat tanah atas nama orang lain. Padahal, tanah tersebut tak pernah dijual atau diserahkannya pada orang yang juga tak dikenalnya.
Saat ini, perkara tersebut sudah berproses di Pengadilan MA. Masih berlangsung PK putusan yang memenangkan bahwa Saman, menang saat menggugat sertifikat baru tersebut.
Diduga, ada aksi penyerobotan tanah dengan melakukan balik nama SPPT oleh oknum pejabat terkait, tanpa diketahui Saman.
Kuninganmass.com sendiri mencoba datang ke ATR/BPN Kuningan. Disana, Kuninganmass diterima Staff Pelayanan Lina Yuliana dan mendapat keterangan pembuatan sertifikat.
Meski ia tak mau mengomentari soal balik nama SPPT PBB tanah karena ranahnya Dispenda, Lina mengatakan pembuatan sertifikat cukup mudah selagi syaratnya sudah lengkap.
“Ada bidang tanahnya, SPPT, kemudian akta-akta,” ujarnya, Jumat (7/10/2023) kemarin siang.
Akta yang dimaksud, terkait riwayat kepemilikan tanah itu sendiri. Misal hasil pembelian, maka harus ada AJB (Akta Jual Beli).
Atau misal dapat tanah dari hibah, harus ada akta hibah. Pun begitu dengan warisan, harus ada surat keterangan waris dari desa, dengan diketahui kecamatan. Tentu lengkap dengan BPHTB-nya.
“(Secara umum mah, pengajuan sertifikat mudah?) Iya, (asal ada) SPPT dan asalnya (tanahnya) darimana. (SPPT asli atau nggak dicek?) Di Dispenda (ranah Dispenda),” tuturnya.
Dilansir dari sippn.menpan.go.id , syarat pengajuan Sertifikat Tanah lainnya berupa data diri (KK, KTP), serta mengisi blanko/formulir yang disediakan BPN.
Selain itu, prosesnya cukup panjang karena nantinya akan ada pengukuran dan survey lokasi terlebih dahulu. (eki)