KUNINGAN (MASS) – Masa pengajuan penceramatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Kuningan untuk Pemilu 2024 telah usai. Hal itu menyusul telah diterimanya seluruh berkas pengajuan dari Parpol tingkat Kabupaten Kuningan. Sampai dengan batas akhir tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB total hanya 16 Parpol yang berkasnya masuk ke KPU Kabupaten Kuningan.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman, menjelaskan pengajuan pencermatan rancangan DCT merujuk kepada ketentuan Pasal 81 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan setiap Partai Politik peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT pada masa pencermatan rancangan DCT, antara lain dalam hal terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu.
“Selain itu juga dilakukan apabila ada perubahan nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPRD kabupaten/kota. Juga dilakukan apabila ada calon sementara yang diganti berdasarkan persetujuan dari pimpinan Parpol tingkat pusat serta apabila terjadi perpindahan Dapil terhadap calon sementara,” jelasnya.
Maman menuturkan, KPU Kabupaten Kuningan melaksanakan pencermatan rancangan DCT terhadap 612 orang bakal calon yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kuningan sebagaimana telah diumumkan pada tanggal 19 s.d 23 Agustus 2023 lalu.
Adapun Parpol yang telah mengajukan pencermatan rancangan DCT yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, dan PAN. Selain itu ada juga PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat. Sedangkan 2 Parpol lainnya yakni Partai Garuda dan Partai Hanura tidak mengajukan pencermatan DCT karena sejak penetapan DCS tidak memiliki bakal calon.
Dia menambahkan, pasca parpol mengajukan pencermatan rancangan DCT, tahapan berikutnya yaitu KPU Kuningan akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan calon sementara berdasarkan hasil pencermatan rancangan DCT. Tahapan tersebut dilakukan mulai tanggal 4 s.d 18 Oktober 2023.
“Selanjutnya kami akan lakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT mulai 19 s.d 23 Oktober 2023. Lalu penyusunan DCT tanggal 24 Oktober s.d 2 November 2023. Hasilnya akan kami tetapkan pada menjadi DCT tanggal 3 November 2023 dan kemudian diumumkan secara terbuka pada tanggal 4 November 2023,” bebernya.
Maman mengungkapkan, sesuai surat KPU Nomor 1035 Tahun 2023 terkait bakal calon yang memiliki status pekerjaan sebagai ASN, TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus menyerahkan Keputusan Pemberhentian paling lambat tanggal 3 Oktober 2023. Kewajiban serupa berlaku juga bagi bakal calon berstatus Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Badan Permusyawaratan Desa.
“Apabila tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian sampai tanggal 3 Oktober 2023, maka calon dapat menyampaikan surat pernyataan bematerai cukup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan. Isinya menyatakan keputusan pemberhentian belum diterima akibat terkendala di pihak lembaga/instansi yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud dan berada di luar kemampuan calon. Selanjutnya SK pemberhentiannya disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penetapan DCT,” jelas Maman. (deden)