KUNINGAN (MASS) – LUAR BIASA dan tidak punya hati nurani sama sekali… Hanya ungkapan itu yang bisa diucapkan tatkala mengetahui bagaimana teganya eksekutif dan legislatif bermain mata dan tertawa diatas penderitaan 1 juta rakyat Kuningan.
Belum hilang di ingatan kita semua, hasil Pansus Tunda Bayar APBD Kuningan TA 2022 oleh DPRD Kuningan telah membuka kotak pandora adanya skandal memilukan gagal bayar Pemda Kuningan tahun 2022 sebesar Rp 245 miliar dari semula berbohong yang dilaporkan kepada publik hanya Rp 94 miliar saja.
Ternyata kejutan dari dagelan politik antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kuningan tidak berhenti sampai disitu. Pada tgl 15 Agustus 2023 kemarin, DPRD bersama Pemda Kuningan telah menyepakati dan menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan untuk APBD Kuningan TA 2023. Penandatanganan dan penetapannya dituangkan melalui rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kuningan.
Setelah itu baru diketahui bahwa APBD Kuningan TA 2023 mengalami defisit sebesar Rp 273 miliar lebih. Sehingga DPRD Kuningan memberikan saran pendapat kepada Pemda Kuningan agar melakukan efisiensi anggaran dan memprioritaskan program urusan wajib untuk masyarakat seperti pengentasan kemiskinan, upaya penanggulangan stunting dan penyelesaian masalah TPP untuk ASN Pemda Kuningan yang sudah telat 5 bulan tapi belum dibayar juga.
Dan luar biasanya pada hari yang sama Kepala BPKAD Kuningan Asep Taufik Rohman membuat surat yang ditandatanganinya sendiri dengan nomor 903/650/Bid. Anggaran tertanggal 15 Agustus 2023 yang ditujukan kepada 14 kepala SKPD untuk segera melaksanakan kegiatan Pokir para anggota DPRD Kuningan yang terhormat dengan nilai total fantastis mencapai Rp 29 miliar rupiah.
Surat tersebut AMBIVALEN dengan surat sebelumnya yaitu nomor 910/1918/BPKAD yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kuningan Acep Purnama perihal perintah kepada Kepala BPKAD Kuningan Asep Taufik Rohman agar yang bersangkutan memprioritaskan realisasi kegiatan yang bersumber dari dana DAK dan BANKEU karena melihat Posisi Kas Daerah yang tidak sehat.
Fakta tersebut jelas mengindikasikan adanya aroma pemufakatan jahat juga persekongkolan permainan anggaran secara terbuka dan kasat mata yang dilakukan antara anggota DPRD bersama Bupati Kuningan Acep Purnama. Tentu dengan tujuan untuk meredam dan menutup mulut pihak legislatif agar tidak bermanuver membuka permasalahan kebobrokan keuangan lebih dalam yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan serta penggunaan APBD Kuningan Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Ironisnya Ketua KPK RI telah mengingatkan agar para Anggota DPRD untuk tidak lagi bermain Pokir dan Hibah. Modus korupsi yang banyak terjadi di DPRD saat ini adalah terkait pokok-pokok pikiran atau pokir yang menghasilkan program kegiatan pengadaan barang jasa dan dana hibah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan akan menangkap para anggota DPRD jika masih ada yang berani melakukan tindakan korupsi.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri di hadapan seluruh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD se-Indonesia yang hadir secara langsung di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan maupun virtual dalam acara Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga dengan agenda Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP tahun 2023 pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023.
“Pesan kepada asosiasi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, jangan ada lagi yang bermain-main dengan pokir itu. Saya setiap ke daerah pasti titipannya pokir. Uang ketok palu sudah enggak dengar lagi sekarang ya, tapi pokir masih ada,” ujar Firli Bahuri dalam sambutannya.
Firli meminta, perbuatan korupsi memakai modus pokir agar tidak terjadi lagi walau dengan alasan biaya politik yang mahal. Disebutkan oleh Firli jika tertangkap KPK maka tidak ada yang akan menolong.
“Jangankan nolongin pak, besuk saja enggak. Saya berapa kali pimpinan KPK juga ekspose, rilis, tentang penanganan tersangka pak. Kalau itu tadi temannya pimpinan KPK, saat konferensi pers pak, ditegur saja enggak,” kata Firli mengingatkan keras.
Dengan demikian Ketua KPK kembali menegaskan agar para anggota dewan untuk tidak melakukan korupsi dengan modus pokir yang menghasilkan program kegiatan dan dana hibah agar bisa mendapatkan fee atau keuntungan dari itu.
“Jadi tolong ini, tidak ada lagi yang bermain-main di pokir-pokir itu. Apalagi dengan dana-dana hibah. Dana hibah katanya untuk masyarakat, ternyata kick back-nya sampai 40 persen. Jadi dari pokir, bentuk jadi pekerjaan, dapat dananya misalnya Rp 10 miliar, kalau 30 persen berarti Rp 3 miliar kembali kepadanya,” ujar Firli Bahuri.
Kalau KPK saja sudah melarang keras, tentu tinggal menunggu waktu saja apabila eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kuningan masih nekat main mata korupsi pokir dan dana hibah.
Kuningan 17 Agustus 2023
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal