KUNINGAN (MASS) – Seorang lelaki asal Desa Manislor Kecamatan Jalaksana, SA (31), diringkus Satnarkoba Polres Kuningan, Rabu (7/12/2022) kemarin karena kedapatan memiliki narkotika dengan jenis ganja. Bukan hanya paket ganja, bahkan ditemukan bibit ganja dari yang bersangkutan.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, Kamis (08/12/2022) ini. Barang bukti itu, diamankan pihak kepolisian dari dua tempat berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Desa Manislor serta di rumahnya.
“Tersangka diamankan pada Rabu sore di pinggir Jalan Raya Desa Manislor,” terang Kapolres Dhany Aryanda.
Saat dilakukan penggeledahan itu, pihak kepolisian menemukan 1 paket ganja dengan berat kotor 4,60 gram. Ganja tersebut dibungkus dalam kertas nasi yang disimpan di saku celana tersangka. Setelah itu, dilakukan interogasi dan ternyata masih ada barang bukti ganja di rumahnya. Karenanya, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan 4 paket ganja yang disimpan dalam toples makanan.
“Kita juga menemukan 3 linting rokok ganja, 25 biji tanaman ganja dan 14 benih tanaman ganja. Semua barang bukti berhasil dirampas dan diamankan,” tutur Kapolres sembari menyebut bahwa tersangka mengakui kepemilikan tersebut.
Atas kepemilikan itu, tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (eki)