KUNINGAN (Mass) – Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa Kamis (13/7). Mereka mengontrog kantor Pengadilan Kuningan protes kaitan dengan eksekusi lahan adat di Kecamatan Cigugur.
Ratusan massa tersebut mengatasnamakan GEMPUR (Gerakan Massa Pejuang Untuk Rakyat) dan GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia). Menurut mereka pemberitahuan eksekusi lahan adat oleh PN Kuningan mengganggu kondusivitas masyarakat.
“Hasil putusan tersebut melanggar prosedur. Terdapat banyak kejanggalan baik prosedur maupun pemeriksaan fakta dan bukti persidangan atas keputusan hukum yang telah diputuskan,” teriak Okki Satrio dalam orasinya.
Beberapa kejanggalan itu antara lain belum diterimanya release hasil putusan MA sejak 2015 oleh pihak termohon eksekusi. Selain itu terdapat dugaan banyaknya keterangan yang justru menimbulkan keraguan. Semestinya menjadi masukan sehingga dapat diperiksa kembali oleh PN.
Sampai pukul 12.30 WIB aksi masih berlangsung. Ratusan massa masih menduduki halaman PN sambil meneriakan yel-yel “batalkan” eksekusi. Aspirasinya hanya satu, tolak eksekusi tanah adat.
Sementara sejumlah perwakilan tengah berdialog dengan pimpinan PN Kuningan. Sampai berita ini diturunkan belum ada kesimpulan. Penjagaan yang dilakukan aparat ekstra ketat. (deden)