KUNINGAN (MASS) – Kepala desa yang berhenti sebelum masa periodenya habis, ternyata bisa PAW (Pergantian Antar Waktu). Hal itu, diutarakan Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kuningan H Akhmad Faruk S Sos M Si, Selasa (6/9/2022) kemarin.
Meski istilahnya sama, lanjut Faruk, PAW yang terjadi untuk kepala desa berbeda dengan PAW yang biasa terjadi di Legislatif.
“PAW itu tidak berarti langsung, tapi dipilih lagi oleh Musdes,” sebut Faruk di sela-sela pertemuan di Kantor Kecamatan Kuningan.
Pada PAW legislatif, biasanya pengganti datang dari calon dengan suara terbanyak setelahnya. Namun, untuk kades, justru dipilih dari peserta Musdes.
“Makanya beratnya PAW itu, (karena) beban peserta Musdes itu luar biasa,” imbuhnya.
Dijelaskan Faruk, di Perda Kuningan, ada klausul ketika ada kades berhenti sebelum habis masa jabatan, maka diangkat PJ, kemudian menyiapkan PAW lewat Musdes.
Nantinya, hal itu ditawarkan ke peserta Musdes. Jika dikehendaki kades baru, maka dibentuk panitia dan mempersiapkan calon kades maksimal 3 orang. Nantinya dipilih seperti Pilkades, dengan metode sederhana, misalnya dengan kertas saja.
“Tidak ada kaitannya dengan calon yang lain (yang sebelumnya sama-sama mencalonkan, red),” ujarnya sembari menjelaskan, kalo tidak dikehendaki kades pengganti, maka jabatannya akan diemban oleh PJ sampai jadwal pemilihan berikutnya. (eki)