Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Kuningan Krisis Etika Moral

KUNINGAN (MASS) – Situasi Kuningan saat ini sedang tidak baik-baik saja dan memprihatinkan, banyak permasalahan yang muncul dan mencuat di permukaan, dari mulai tunda bayar yang tidak kunjung selesai sampai saat ini, di sambung kasus kekerasan seksual yang melibatkan pesantren dan anak di bawah umur, sampai yang terakhir adalah perselingkuhan oknum anggota Dewan Kabupaten Kuningan.

Hal ini perlu disikapi dengan serius, bahwasanya kejadian-kejadian ini tidak lepas dari peranan kita sebagai masyarakat maupun pemerintah yang mempunyai otoritas kebijakan dan juga penegak hukum, untuk mencegah adanya kejadian-kejadian seperti ini.

Adanya kabar perihal dugaan perselingkuhan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kuningan yang seyogyanya baru beberapa bulan dilantik dan sekarang melakukan tindakan yang tidak pantas dan sekarang menjadi pembahasan di kalangan masyarakat Kuningan.

Hal ini sangat mencederai nilai-nilai moral, akan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif atau yang sering di sebut (DPRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang seharusnya menjadi representatif dari rakyat, tapi ini malah sangat tidak mencerminkan hal yang baik sama sekali.

DPRD Diberhentikan Antarwaktu

Advertisement. Scroll to continue reading.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Anggota DPRD dapat diberhentikan apabila melanggar larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan perubahannya.

Sanksi Jika Benar DPRD Tepergok Selingkuh

Sanksi hukuman atau sanksi pemberhentian dari jabatannya karena telah berselingkuh, maka menurut saya anggota DPRD yang selingkuh bisa diberhentikan antarwaktu sepanjang diusulkan oleh partai politik.

Dari sini peranan partai politik juga sangat penting, yang nanti ikut terlibat dalam memutuskan perkara ini akan di bawa kemana, dan saya meminta kepada partai yang mengusung untuk melakukan tindakan tegas atas kadernya yang melanggar hukum dan kode etik, yang jelas-jelas bahwa hal ini adalah hal yang salah dan kesalahan yang patal.

Hal ini dimungkinkan apabila menurut partai politik yang bersangkutan, anggota DPRD tersebut melanggar kode etik/peraturan internal partai politik. Adapun usulan pemberhentian oleh pimpinan partai politik disampaikan ke pimpinan DPRD dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain diberhentikan, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat diberhentikan antarwaktu menurut Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 405 ayat (2) UU MD3, jika:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;

melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik anggota DPRD;

b. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

c. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

Advertisement. Scroll to continue reading.

d. diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;

melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU MD3 ini;

e. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau menjadi anggota partai politik lain.

Selain itu, anggota DPRD juga bisa dianggap melanggar kode etik yang disusun oleh DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/kota masing-masing. Meskipun demikian, perbuatan selingkuh yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Kuningan ini apabila sampai melakukan hubungan badan (zina) bisa dituntut secara pidana oleh pasangan suami/istri sahnya sesuai dengan bunyi Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seharusnya Wakil Rakyat atau sering di sebut anggota Dewan ini bisa memberikan keteladanan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum, etika dan moral.

Maka dari itu kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kuningan mengutuk keras atas kejadian perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan, dan meminta untuk diusut tuntas kasus itu secara tepat, benar dan komprehensif.

Eka Kasmarandana
Ketua Umum HMI Cabang Kuningan

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Terpilih sebagai Bupati Kuningan bersama Tuti Andriani SH MKn pada Pilkada serentak 2024 kemarin, Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 171 ASN dari berbagai perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan menerima SK Pensiun yang secara simbolis, Selasa (18/2/2025) pagi ini....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga konsekwensi tinggal di negara hukum, semua warga negara haruslah taat dan patuh terhadap ketentuan hukum...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah relawan dari Tim Dirahmati melepas (ngebralkan)  Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si di BTN Cijoho, Senin malam (17/2/2025) Pukul 20.00...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kabar duka datang tokoh perempuan Kuningan, istri dari Dr KH Aminudin SHI MA, Ketua PCNU (Pengurus Cabang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kabar duka datang dari salah satu putra daerah yang juga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan. Adalah Maman...

Government

KUNINGAN (MASS) – Penjabat Bupati Kuningan, Dr Agus Toyib, SSos MSi bertindak sebagai pembina Upacara Hari Kesadaran Nasional tingkat Kabupaten Kuningan, Senin (17/02/2025) pagi...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Korban ajag kembali terjadi di Desa Cengal, Kecamatan Japara. Korban bertambah pada Senin (17/2/2025) pagi ini. Kejadian terjadi ketika pemilik ternak...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Turnamen futsal Indobarca Kuningan “SIXFEO CUP 2025” Season 1 sukses digelar di Marsal Futsal Center Kuningan, pada Minggu (16/2/2025) kemarin mulai...

Village

KUNINGAN (MASS) – Kepala Desa Cipasung Kecamatan Darma Dani Hamdani, angkat bicara soal audiensi yang digelar di Aula Bale Desa Cipasung pada Minggu (16/2/2025)...

Education

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Himpunan Mahasiswa Pendikakan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (Hima PGPAUD) Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan, baru-baru ini mengelar Seminar Parenting,...

Village

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Cipasung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, menggelar audiensi dengan pemerintah desa di Aula Bale Desa Cipasung, pada Minggu (16/2/2025) malam....

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga cabai rawit di pasaran terpantau kembali turun hari ini, Senin (17/2/2025). Harganya kini Rp 45ribu/kg, turun dari pendataan sebelumnya yang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Rahmat Darmawan (34), warga Dusun 1 RT 01 RW 01 Desa Dukuhtengah Kecamatan Maleber, dikejutkan dengan keberadaan ular sepanjang 3 meter...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sri Hayati (38) warga Paumahan, RT 8 RW 4, Desa Cipedes, Kecamatan Ciniru, dikabarkan hilang setelah 5 hari tidak ada kabar...

Village

KUNINGAN (MASS) – Serangan anjing hutan (ajag) kembali terjadi di Desa Wano, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, pada Jumat (14/2/2025). Delapan ekor kambing milik warga...

Village

KUNINGAN (MASS) – Jajang Nurdiansyah S Pd, Kasi Pemerintahan (Kasipem) Desa Darma Kecamatan Darma dan Sugandi, Kasipem Desa Purwasari Kecamatan Garawangi terpilih sebagai Ketua...

Business

KUNINGAN (MASS) – Ramadhan, bulan suci yang penuh dengan berkah dan ampunan akan segera tiba. Sebagai umat Islam, kita tentu menyambut dengan suka cita...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Cabang (PC) Raudhatul Athfal (RA) Luragung baru saja menyelenggarakan Festival Anak Taqwa RA Ceria (FATRIA) se wilayah Kuningan timur, Sabtu...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 100 Kepala Pusat Kegiatan Belajar Mandiri (PKBM) / Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) se-Kabupaten Kuningan, jadi peserta peningkatan kapasitas. Kegiatan sendiri,...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan terus mendesak DPRD Kabupaten Kuningan untuk bertindak tegas kepada salah satu anggotanya yang terlibat dugaan perselingkuhan. Desakan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan terpilih, Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, baru saja bertemu Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Rabu (12/2/2025) kemarin....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan serta gizi masyarakat di tingkat desa, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan menggelar rapat koordinasi...

Government

KUNINGAN (MASS) – Di tengah efesiensi anggaran, Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan disorot karena malah melakukan perjalanan, plesiran ke Jogjakarta, Jumat (14/2/2025) pagi ini. Mereka...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Pesantren Anak Terpadu Al-Fattah menggelar acara Ijazah dan Munajat Kubra Nishfu Sya’ban 1446 Hijriah di pesantren Al-fattah yang berlokasi di Desa...

Government

BANDUNG (MASS) – Pemerintah daerah, kabupaten/kota maupun provinsi se-Jawa Barat diminta untuk melakukan penghematan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi belanja, sesuai...

Advertisement