KUNINGAN (MASS) – Di halaman kantor Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Kuningan yang terletak di Jalan Mohammad Toha No. 471, Kasturi, Kecamatan Kramatmulya, terdapat spanduk bahwa tanah dan bangunan tersebut dijual tanpa perantara.
Pemasangan spanduk penjualan tersebut dilakukan pada Kamis (1/9/2022) kemarin. Akibat perselisihan mengenai kepemilikan tanah antara Hj Nining Kurnia dan pihak DPD PAN Kabupaten Kuningan. Seperti yang diketahui, Hj Nining Kurnia sendiri pernah jadi ketua DPD PAN Kuningan dan masih kader PAN.
“Di Kabupaten Kuningan (semua orang) tahu, Nining Kurnia itu membidani PAN, melahirkan PAN, membesarkan PAN,” ungkap Nining Kurnia, kepada Kuninganmass, Kamis (1/9/2022).
Nining merasa kecewa terhadap pihak DPD PAN Kuningan karena tidak kunjung memberikan uang kompensasi sesuai dengan perjanjian. Perjanjian yang dimaksud tercantum dalam berita acara musyawarah penyelesaian DPD PAN Kuningan tanggal 25 Mei 2022, yang mana pihak DPD PAN Kuningan akan membayar uang kompensasi sebesar Rp700 juta secara berangsur-angsur.
“Setiap bulannya (seharusnya membayar kepada saya) 100 juta. Tetapi Juni tidak ada, Juli tidak ada, Agustus tidak ada, sekarang udah September juga tidak ada. Surat sudah (saya) berkali-kali layangkan,” kata Nining.
Dengan pemasangan spanduk penjualan tersebut, Nining meminta pihak DPD PAN Kuningan mengambil keputusan, mengembalikan sertifikat tanah kepada dirinya atau membayar uang kompensasi.
Wakil Sekretaris I DPD PAN Kuningan Cuncun Nur Atmaja berharap ada titik temu antara Nining Kurnia dengan pihak DPD PAN Kuningan.
“Kita tadi sudah diskusi. Karena saya juga bukan pengambil keputusan. Semoga ada titik temu. Kalau sekarang beliau (Nining Kurnia) ingin memasang spanduk ya silahkan,” katanya. (asep/mgg)