KUNINGAN (MASS) – Di Bulan Ramadhan, apalagi menjelang Idul Fitri, penjualan kembang api dan petasan, selalu meningkat. Ya, suara petasan dan kembang api ini, memang turut jadi bumbu memeriahkan bulan suci ramadhan.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK melalui AKP Budi Hartono S.H, pada Sabtu (09/04/2022) sekitar pukul 10:00 WIB, melakukan monitoring dan binluh pada penjual kembang api dan petasan.
Monitoring dan binluh yang dilakukan jajaran pihak kepolisian itu, dilakukan di pertokoan Jalan Raya Siliwangi Kota Kuningan.
Kapolres AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Binmas Polres Kuningan AKP Budi Hartono SH beserta anggota, menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan kembang api.
“Untuk kembang api yang telah memiliki ijin impor/produksi dari Baintelkam Polri dengan ukuran kurang dari 2 inci tidak memerlukan ijin pembelian dan penggunaan sehingga dapat di perjualbelikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan, untuk kembang api yang berukuran 2 s/d 8 inci harus ada izin pembelian dan penggunaan dari Polri. Biasanya, kembang api seperti ini digunakan untuk kepentingan pertunjukan/show.
Dari hasil penyisiran kepolisian, Budi Hartono mengatakan tidak ditemukan pedagang yang menjual petasan dan hanya menjual kembang api, selanjutnya dilakukan pendataan dan dihimbau untuk tidak menjual petasan.
“Situasi selama kegiatan berlangsung lancar, aman dan kondusif,” ucapnya. (eki)