KUNINGAN (MASS) – Bunga dari pinjaman daerah 15 Milyar Kabupaten Kuningan yang bayar bunganya saja mencapai 500 jutaan pada tahun 2019 lalu, menjadi sorotan utama HMI Cabang Kuningan kala datang ke gedung DPRD, Selasa (29/3/2022) siang.
HMI, mempertanyakan transparansi itu, sesuai dengan temuan LHP BPK soal inefesiensi penggunaan APBD. Selain menuntut hal tersebut, HMI membawa tuntutan lain tentang perbaikan pelayanan publik, dan menjaga marwah DPRD sebagai lembaga legislasi, pengawasan dan budgeting.
Setelah orasi dan membacakan puisi di depan gedung dewan, HMI diterima Ketua DPRD Nuzul Rachdy dan ketua Komisi 1 Saw Tresna di ruang Rapat Paripurna. Terlihat hadir juga perwakilan dari BPKAD Kabupaten Kuningan, sebagai perwakilan eksekutif.
Baca sebelumnya : https://kuninganmass.com/heran-arus-kas-surplus-kok-pemkab-kuningan-ngutang-15-milyar/
Ketua Komisi 1 Saw Tresna mengatakan, pihaknya juga sebenarnya menyesalkan adanya hutang tersebut. Apalagi, bunga yang harus dibayarkan pemda, bernilai cukup besar.
“Kita juga nyesel, tanggal 26 Juni itu kas tercatat 6 Milyar (sementara kebutuhannya lebih besar dari itu hingga akhirnya melakukan pinjaman jangka pendek, red), lalu tanggal 28 Juni (dana, red) dari pusat turun,” ujarnya.
Meski menyesalkan, Saw mengatakan bahwa hal itu terjadi, sesuai penjelasan BPKAD karena ketidakjelasan turunnya arus kas dari pusat. Karenanya, Bupati beserta jajarannya melakukan pinjaman jangka pendek. Menurut Saw, pinjaman jangka pendek memang tidak perlu pelaporan kepada legislative.
“Kecuali pinjaman jangka menengah atau panjang,” tuturnya.
Meski tidak ada laporan terlebih dahulu, sebagai pengawas, pihaknya mengetahui dari penyampaian APBD perubahan. Saat itu, kas daerah yang hanya 6 Milyar, tapi surat edaran dari pusat soal gaji ke 13 dan 14 sudah ada. Dan karena ketidak jelasan arus kas dari pusat, dilakukanlah pinjaman.
“Seperti sudah dijelaskan pihak BPKAD, pinjaman dalam jangka pendek itu dibolehkan sebagai arus kas. Kecuali, kalau misalanya uang tersebut misalnya digunakan selain arus kas, untuk membangun infrastruktur berimbas pada pendapatan atau hal yang tidak menghasilkan pendapatan, itu tidak boleh,” sebutnya.
Senada, ketua DPRD nuzul Rachdy juga menyampaikan hal serupa. Nuzul mengatakan, bahwa pinjaman jangka pendek tersebut tidak ada persoalan. Temuan BPK menyebut itu inefesiensi, tidak ada unsur pidana.
“Terima kasih kepada teman-teman HMI yang menyampaikan aspirasi dengan tertib, kami anggap itu tabayyun meluruskan,” tuturnya.
Saat ditanya apakah itu dianggap lumrah oleh DPRD, Nuzul menjelaskan bahwa kadangkala seorang pemimpin atau pejabat berada di persimpangan, satu sisi harus menyelamatkan banyak orang (membayar gaji ke-13, ke 14, red) tapi satu sisi tidak memungkinkan (arus kas dari pusat belum ada ketentuan turun, red). Meski begitu, harus tetap ada solusi. Pinjaman daerah jangka pendek, dianggap tidak masalah.
Ketua HMI Kuningan Toto Sunarto mengatakan bahwa aksi ini merupakan perbaikan untuk kinerja DPRD terutama dalam mengawasi tranpransi publik dan menjalankan fungsinya sesuai fungsi legislatif itu sendiri. Dikatakan Toto, legislatif jangan sampai acuh tak acuh.
Apalagi, lanjutnya, DPRD Kuningan ini tunjangannya meningkat dan kunjungan kerjanya juga banyak. Hal ini, jadi catatan HMI karena seharusnya kerja DPRD bisa lebih terasa.
“Kita sebetulnya belum puas terhadap jawaban tadi. Harusnya kan (pinjaman daerah dan pembayaran yang bunganya ratusan juta, red) ini dipublikasi sesuai aturan yang ada. Kok hari ini baru kita tanyakan, baru bicara ?” ujarnya tepat setelah aksi dan audiensi selesai dan massa pulang. (eki)