KUNINGAN (MASS) – Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng tidak lagi dipatok pemerintah di angka Rp14ribu/liter. Hal itu, dipastikan setelah keluarnya SE no 9 tahun 2022 tentang relaksasi harga minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium. Harga minyak goreng, akan diserahkan ke mekanisme pasar yang ada.
Di peraturan sebelumnya, harga eceran tertinggi untuk minyak goreng dalam SE no 6 tahun 2022 di angka Rp13.500/liter (kemasan sederhana) dan Rp14.000,-/liter (kemasan premium). Peraturan yang berlaku mulai awal Februari itu, ”dihapus ketentuannya” oleh aturan terbaru mulai Rabu (16/3/2022) kemarin.
Selain minyak goreng, harga yang kemudian diatur adalah minyak curah. Jika sebelumnya harga minyak curah ada di angka Rp11.500,-/liternya, kini harganya di angka Rp14.000/liter.
Sementara itu, Kadiskopdagperin Kuningan U Kusmana juga membenarkan hal tersebut. Pada keterangan yang diberikannya pada wartawan, Kusmana menyebut harga minyak goreng akan menyesuaikan nilai keekonomian.
“Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, minyak goreng sawit akan tersedia kembali di para pedagang baik tradisional maupun modern,” ujarnya.
Saat ini, di pasaran harga baru ini sudah berlaku. Beberapa ritel juga sudah menjual harga minyak goreng kemasan hampir mencapai angka Rp. 24.000,-. Seperti yang diketahui, harga minyak goreng sawit di pasaran sempat ‘meledak-ledak’ tak karuan.
Kenaikan harga itu, direspon pemerintah dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Sayangnya, setelah ditetapkannya harga tersebut, ketersediaan minyak goreng di pasaran seolah ‘langka’. Dan kebijakan ini, merupakan respon untuk menekan kelangkaan tersebut. (eki)