KUNINGAN (MASS) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yosa Octora Santono S Si M M kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat. Kali ini, yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Yosa mensosialisasikan Perda tersebut kepada LPPKS (Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah) BKPRMI Kabupaten Kuningan yang didalamnya membidangi pembinaan, pengembangan, edukasi bagi para orang tua, remaja dan anak, pada Kamis (02/12/2022) kemarin.
Legislator muda pituin Desa Haurkuning ini menyebutkan, sosialisasi Perda ini dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif,
“Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan YME, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi,” sebut Yosa dalam paparannya.
Hak anak, lanjutnya, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dalam Konvensi itu, hak-hak anak dikelompokkan menjadi 4 (empat) hak dasar.
Pertama, hak untuk bertahan hidup (survival right), Kedua adalah hak untuk tumbuh dan berkembang (development right), Ketiga adalah hak atas perlindungan (protectionright) dan terakhir adalah hak untuk berpartisipasi (participationright).
Berbagai permasalahan perlindungan anak masih banyak terjadi di Jawa Barat. terlebih Kabupaten Kuningan sudah mendapat penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA), kita harus tetap saling mengedukasi dan saling mengingatkan.
Oleh karena itu, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang suportif yang dapat memenuhi semua hak-hak dasarnya sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis maupun sosialnya sehingga mereka dapat tumbuh kembang secara optimal.
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: a. Perencanaan; b. Pemenuhan Hak Anak; c. Perlindungan Khusus Anak; d. Partisipasi dan Tanggung Jawab Masyarakat dan Dunia Usaha; e. Pembentukan Gugus Tugas Provinsi Layak Anak dan Forum Anak; f. Penghargaan g. Sistem Informasi Perlindungan Anak; dan h.Pembinaan dan Pengawas.
Isi Perda: https://jdih.jabarprov.go.id/page/info/produk/25580
“Peraturan Daerah ini diharapkan mampu menjawab tantangan penanganan kompleksitas permasalahan anak yang semakin berkembang. Dalam batas kewenangannya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam perlindungan anak. Melalui Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan dengan upaya untuk mendorong para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak,” tutup Yosa. (eki/ist)
Unduh Perda di link berikut: