KUNINGAN (MASS) – RUU Omnibus Law (Cipta Kerja) sudah disahkan di DPR RI Senin 5 oktober 2020 lalu. Pengesahan RUU ini dinilai menyakiti para pekerja, buruh dan pelaku UKM di Indonesia.
“Kami sangat kecewa. Omnibus Law RUU Cipta Kerja sedikitpun tidak memihak pada buruh, pekerja dan Usaha Kecil Menengah. Serta sangat berpotensi merusak lingkungan,” kata Yaya, anggota dewan dari Fraksi PKS, Kamis (8/10/2020).
Ia juga menyampaikan bahwa Fraksi PKS di DPR RI sudah sangat gigih menghadang RUU Cipta Kerja ini untuk tidak disahkan.
“Kami yang duduk di DPRD kabupaten selalu mendapatkan Informasi terkait perkembangan dan pembahasan RUU Cipta kerja ini langsung dari Fraksi PKS DPR RI melalui Pa Mardani Ali Sera,” ungkapnya.
Hal hal penting mengapa Fraksi PKS di DPR RI menolak keras RUU cipta kerja ini adalah Pertama, RUU ciptaker ini membuat substansi pengaturan yang merugikan pekerja Indonesia dan lebih menguntungkan pengusaha.
Hal itu tercermin dari pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan kerja, upah, hingga pesangon.
Kedua, lanjut Yaya, aturan yang tertuang dalam RUU Ciptaker berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Pada Pasal 37 mengenai perubahan UU Kehutanan ketentuan penyediaan luas minimum 30% untuk fungsi kawasan hutan dari daerah aliran sungai dihapus.
Bahkan, kewajiban membuat analisis dampak lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dihapuskan pemegang izin usaha perkebunan.
Ketiga RUU Ciptaker lebih berorientasi memfasilitasi pelaku usaha besar dan penanaman modal asing. RUU ini dianggap tidak memberikan dukungan dan konsep kebijakan komprehensif bagi pengembangan dan pemberdayaan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi. RUU itu kurang mendukung riset dan teknologi terhadap pengembangan UMKM.
Yaya mengungkapkan bahwa Fraksi PKS baik yang berkedudukan di Pusat, Provinsi dan di Daerah telah menyatakan dengan tegas menolak keberadaan RUU cipta Kerja, dan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan perpu agar undang-undang ini dibatalkan. (deden)