KUNINGAN (MASS) – Upaya banding yang diajukan kuasa hukum tervonis MB (56) hanya 3 hari. Dalam waktu singkat itu Pengadilan Tinggi yang berada di Bandung harus mengeluarkan putusan yang bersifat inkrah.
“Berdasarkan UU Pilkada emang singkat ya, cuma 3 hari PT (Pengadilan Tinggi) harus mengeluarkan putusan. Tak ada upaya hukum lain setelah itu,” jelas salah seorang JPU (Jaksa Penuntut Umum), Yon Yoviarsa SH kala dikonfirmasi usai vonis.
Kewenangan nantinya ada di Pengadilan Tinggi untuk memeriksa kembali. “Memeriksa fakta juga. Nah setelah ada putusan yang bersifat inkrah, baru eksekusi,” kata jaksa yang masuk Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) itu.
Didampingi JPU lainnya, Dian Subdiana SH, Yon membandingkan antara putusan majelis hakim PN Kuningan dengan tuntutan JPU. Perbedaanya hanya dari angka denda. Sedangkan tuntunan penjara sama yaitu selama 36 bulan atau 3 tahun.
“Tuntutan kami itu 36 bulan (kurungan penjara), denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan. Putusan hakim 36 bulan, denda Rp200 juta, subsidair 1 bulan,” sebutnya.
Sesuai tuntutan JPU, yang memberatkan MB hingga divonis bersalah antara lain tidak mendukung program pemerintah guna menyukseskan pilkada. Selain itu, berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya sesuai fakta persidangan yang ada.
Kenapa si penerima tidak dijerat? Yon menandaskan, sesuai dengan amar putusan, orang yang menerima itu sebagai orang yang melaporkan suatu kejadian tindak pidana.
“Untuk menyukseskan pilkada juga kan? Supaya tidak terjadi money politics untuk selanjutnya,” jelas Yon yang berpesan kepada awak media bahwa keterangan persnya itu mewakili kajari.
Sementara itu, kuninganmass.com mendapatkan keterangan, vonis bebas menjadi salah satu opsi putusan Pengadilan Tinggi kelak. Opsi lainnya, memperkuat putusan PN Kuningan. Satu opsi lagi, bisa menambah atau menurunkan. (deden)