KUNINGAN (MASS) – Universitas Kuningan (Uniku) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) secara resmi menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian Penugasan Penelitian (SP3) bagi 40 judul proposal dengan total dana sebesar Rp400 juta.
Proses penandatanganan SP3 berlangsung di Aula Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Kuningan (Uniku), Jum’at (4/6/2021).
Menurut Kepala LPPM Universitas Kuningan (Uniku) Dr Toto Supartono, MSi dalam laporannya, mengatakan bahwa pada tahun 2021 Uniku mengalokasikan sebanyak 40 judul proposal penelitian dengan total dananya sebesar Rp400 juta.
“Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi dosen-dosen Uniku untuk mengajukan proposal penelitian. Kita (LPPM) sudah membuka pengajuan mulai tanggal 21 Maret – 21 April 2021 sebagai batas pengumpulannya” tuturnya.
Dikatakannya, setelah proses dibukanya pendaftaran pengajuan proposal penelitian, sesuatu yang luar biasa sekali.
“Alhamdulillah, dosen – dosen Uniku sangat antusias untuk berpartisipasi dalam kegiatan penelitian, diluar dugaan,” katanya.
Dijelaskannya, tidak semua proposal yang masuk dapat didanai karena harus lolos seleksi administrasi dan lolos penilaian dari tim review.
“Jadi proposal yang dinyatakan lolos itu hanya 40 judul proposal penelitian dan sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan Uniku. Oleh karena itu, mohon maaf kepada para peneliti yang proposalnya belum bisa lolos. Jangan berkecil hati, tetap semangat dan produktif dalam melakukan riset-riset lainnya,” jelasnya.
Toto sapaan akrabnya yang juga mantan Dekan Fahutan Uniku, menambahkan, dari 40 judul penelitian itu berasal dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) sebanyak 14 judul, Fakultas Ekonomi (FE) sebanyak 7 judul dan Fakultas Ilmu Komputer (FKOM) sebanyak 9 judul.
“Sedangkan, untuk Fakultas Kehutanan (Fahutan) berjumlah 4 judul, Fakultas Hukum (FH) sebanyak 2 judul dan Sekolah Pascasarjana (SPs) berjumlah 4 judul,” tambahnya.
Diakhir keterangannya, menurut dosen Fahutan jebolan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu, mengatakan, luaran dari semua pengajuan penelitian ini wajib berupa publikasi dan dilaporkan kepada LPPM untuk diinput dalam laporan Simlitabmas Dikti yang harus dilakukan setiap tahun.
“Hasil penelitiannya harus dipublikasikan. Sebenarnya, bukan hanya penelitian tetapi pengabdian kepada masyarakat juga harus diublikasikan dengan tujuan untuk pelaporan kinerja ke Dikti. Insya Allah, LPPM juga berencana menyelenggarakan kembali seminar internasional atau seminar Uniset yang kedua,” paparnya.
Sementara itu, Rektor Uniku Dr Dikdik Harjadi, SE MSi dalam sambutannya, mengatakan, tahun 2021 terjadi peningkatan alokasi usulan judul penelitian yang didanai oleh Universitas.
“Alhamdulillah, tahun ini ada peningkatan usulan judul penelitian yang didanai oleh Universitas,” tuturnya.
Menurutnya, skema penelitian yang ditawarkan tidak hanya pada hibah internal saja. Tetapi, ada juga alokasi skema penelitian unggulan (joint research) dengan anggaran Rp40 juta per proposal yang didanai dengan target luaran penelitian yaitu publikasi pada jurnal internasional bereputasi.
Dikdik berharap, seluruh dosen dapat berpartisipasi dalam penelitian dengan memanfaatkan sarana berupa dana atau hibah internal penelitian oleh Universitas serta para dosen atau peneliti agar terus meningkatkan kualitas penelitiannya.
“Kami berharap, semoga seluruh dosen dapat berpartisipasi dalam penelitian dengan memanfaatkan sarana berupa dana atau hibah internal penelitian oleh Universitas serta para dosen atau peneliti agar terus meningkatkan kualitas penelitiannya,”ujarnya. (agus).