KUNINGAN(MASS) – Kasus sengketa tanah yang kini memasuki babak praperadilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan dinilai bukan sekadar konflik antarindividu. Persoalan ini dipandang sebagai ujian krusial terhadap konsistensi dan integritas sistem hukum yang berlaku di daerah.
Hal itulah yang disampaikan Pemerhati Kebijakan Publik, Wawan Wage. Ia menyoroti penghentian perkara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus ini. Menurutnya, publik memiliki hak untuk mempertanyakan apakah seluruh prosedur hukum telah dijalankan secara transparan dan akuntabel.
“Ketika sebuah perkara dihentikan melalui SP3, publik berhak bertanya: apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara akuntabel dan transparan,” tuturnya kupada kuninganmass.com Senin (4/5/2026).
Langkah praperadilan yang ditempuh oleh pelapor, Wawan Gunawan dengan lokasi tanah di blok Jatimulya Desa Kedungarum, melalui Kantor Hukum Kemas & Kemas Lowfirm dinilai sebagai langkah tepat. Hal ini membuktikan masyarakat masih menaruh kepercayaan pada mekanisme koreksi hukum untuk mencari keadilan.
“Langkah ini menunjukkan masih ada ruang hukum yang dipercaya masyarakat untuk mencari keadilan. Ini penting, karena dalam Negara Hukum, mekanisme koreksi memang harus tersedia dan berjalan,” tambahnya.
Isu ini semakin mencuat setelah adanya dorongan dari DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas. Sebagai catatan, pihak pelapor dalam kasus ini diketahui juga tercatat sebagai anggota dari partai tersebut.
“Dorongan dari berbagai pihak, termasuk dari DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang meminta penegakan hukum secara tegas, perlu ditempatkan sebagai pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan,” paparnya.
Wawan menegaskan keadilan tidak hanya harus dilakukan, tetapi juga harus terlihat dijalankan dengan tegak lurus. Narasi besar yang harus dijaga dalam proses ini adalah stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Yang menjadi catatan, narasi besar yang perlu dijaga adalah stabilitas kepercayaan publik. Sebab, dalam banyak kasus pertanahan, bukan hanya kepastian hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga iklim sosial dan ekonomi daerah,” pungkasnya. (raqib)