KUNINGAN (MASS) – Sidang perdana praperadilan terkait penghentian perkara (SP3) oleh Polres Kuningan digelar di Pengadilan Negeri Kuningan pada Selasa (6/5/2026). Sidang ini diajukan oleh pemohon bernama Wawan Gunawan melalui tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum pemohon, Kemas Mohammad, SH, CLA, menyatakan pihaknya hadir tepat waktu sesuai jadwal panggilan pengadilan. Namun, hingga panggilan ketiga dari panitera dengan rentang waktu tunggu satu jam, pihak Polres Kuningan selaku termohon tidak hadir di persidangan.
“Kami hadir tepat waktu sesuai dengan panggilan dari Pengadilan Negeri Kuningan, tetapi sampai dipanggil oleh pihak Pengadilan Panitera 2 kali sampai 3 kali bahkan ada rentang waktu 1 jam. Pihak Termohon dalam hal ini adalah Polres Kuningan tidak dapat hadir dengan alasan yang cukup,” tuturnya pasca persidangan.
Berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/lantaran-sp3-korban-sengketa-tanah-ajukan-praperadilan-tantang-polres-kuningan-di-meja-hijau/
Karena ketidakhadiran termohon, Hakim Tunggal Praperadilan tetap melanjutkan agenda pemeriksaan legal standing dari pihak pemohon. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diterima, hakim memutuskan untuk menunda persidangan sesuai ketentuan KUHAP.
“Majelis lanjut untuk memeriksa legal standing kami dan sudah diterima dan selanjutnya maaf ijin Yang mulia Hakim Tunggal Praperadilan akhirnya menetapkan jadwal untuk langsung memanggil terkait secara KUHAP ya sesuai dengan KUHAP itu,” tambahnya.
Kemas menjelaskan, jika pada 18 Mei pihak Polres Kuningan kembali tidak hadir, persidangan akan langsung dilanjutkan ke agenda pembuktian. Pihak pemohon pun telah menyiapkan saksi-saksi dan bukti pendukung untuk persidangan pada 19 Mei 2026.
“Pihak termohon ketika memang tidak hadir ya di tanggal 18 Mei yang sudah telah ditetapkan oleh pihak hakim, ya itu akan dilanjutkan besoknya dengan saksi dan pembuktian,” tandasnya.
Baca juga : https://kuninganmass.com/tanggapi-sidang-praperadilan-sp3-sengketa-tanah-bpn-kuningan-kami-hanya-melayani/
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiyono, SE, MM, membenarkan Polres Kuningan telah menerima surat pemanggilan sidang tersebut. Ia memberikan klarifikasi ketidakhadiran kepolisian pada sidang perdana dikarenakan faktor teknis persiapan.
“Iya kalau surat pemanggilan sudah diterima, tapi untuk menghadiri kami masih mempersiapkan jawabannya,” tuturnya saat ditemui di ruangannya.
AKP Mugiyono menyebutkan saat ini tim hukum Polres Kuningan masih mempersiapkan jawaban atas poin-poin yang diajukan dalam gugatan praperadilan. Dalam pemanggilan kedua, ia menjanjikan akan menghadirinya.
“Untuk nanti sidang selanjutnya sudah siap ya kita akan hadir,” pungkasnya. (raqib)