Lantaran SP3, Korban Sengketa Tanah Ajukan Praperadilan, “Tantang” Polres Kuningan di Meja Hijau

KUNINGAN (MASS) – Wawan Gunawan resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kuningan pada Kamis (30/4/2026) guna menggugat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 1.145 meter persegi miliknya. Langkah ini diambil setelah adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Polres Kuningan bersama dengan Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum pelapor, Kemas Mohammad, SH, CLA melihat adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami hari ini dari Kemas and Kemas Law Firm mewakili klien kami yang bernama Pak Wawan Gunawan. Mengenai soal adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Polres Kuningan Jawa Barat bersama dengan Polda Jawa Barat terkait atas laporan klien kami sebagai korban itu dalam dugaan pasal 263 junto 206 KUHP yang lama mengenai soal keterangan palsu dan atau pemalsuan akta otentik,” tuturnya saat ditemui di Depan PN Kuningan.

Awalnya Wawan melaporkan dugaan pemalsuan kepemilikan sertifikat hak miliknya yang dibeli dengan secara sah tahun 1998 ke Polres Kuningan melalui unit Harda Satreskrim Polres Kuningan pada tahun 2018.

“Beliau ini sudah melakukan pelaporan di Polres Kuningan ya di bagian unit Harda Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Barat itu. Soal mengadukan bahkan melaporkan dugaan pemalsuan kepemilikan sertifikat hak milik beliau,” tambahnya.

Perjalanan waktu, sertifikat milik Wawan ini dialih namakan tanpa sepengetahuan dirinya, oleh kerabatnya dan terbit AJB tanpa sepengetahuan Wawan, dan akhirnya dibaliknamakan.

“Nah, oleh karenanya ternyata perjalanan waktu sertifikat ini dialihkan oleh diduga kuat adalah masih ada kekerabatan ya dari pihak Pak Wawan. Kemudian terbitlah AJB tanpa adanya persetujuan para pihak, termasuk Pak Wawan hadir di dalam pelimpahan hak yang dilakukan oleh para pihak terlapor yang memang sudah kami laporkan kemudian ternyata ini dibalik namakan SHM nya ya,” paparnya.

Setelah dilaporkan, Kemas menduga ada permainan dari aparatur hukum oknum di Polres Kuningan. Dugaan itu muncul, dirasa ada kejanggalan dalam proses hukum di kasus tersebut, bahkan sampai SP3, dihentikan perkaranya oleh kepolisian.

“Setelah beliau ini melaporkan dari pihak pihak yang masih ada kekerabatan ini, ternyata ini pelaporan ini kami duga ada permainan yang kami duga ada ada abuse of power dari aparatur hukum Polres Kuningan,” paparnya.

Kemas menyoroti adanya rentang waktu yang tidak wajar antara terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada awal 2019 hingga pelaksanaan gelar perkara khusus setahun kemudian. Ia menilai proses tersebut melanggar prosedur internal Polri karena tetap dilaksanakan meski kliennya selaku pelapor tidak hadir karena sakit.

“Izin saya sampaikan ini ada rentang waktu yang luar biasa yang perlu dicermati oleh oleh semua masyarakat dari LPDP terbit 7 Januari 2019. Ternyata 1 tahun kemudian Pak Wawan menerima atau diberitahukan adanya gelar perkara khusus dari pihak terlapor. Itu diajukan dari Polres Kuningan kepada Polda Jabar,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi kepada Kasat reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Aziz, SH pada Kamis malam, ia menyebutkan belum menerima tembusan dari Pengadilan Negeri Kuningan

“Belum dapet kita, belum dapet tembusan dari PN nya belum tau”, tuturnya singkat. (raqib)