KUNINGAN (MASS) – Warga Kabupaten Kuningan dikejutkan dengan ditangkap dua warga Kecamatan Ciwigebang S dan D oleh Polres Kota Cimahi. Pelaku diamankan pada Selasa (29/9/2020) pukul 15.30 WIB.
Salah satu pelaku berinisial S (45). Ia tinggal di toko yang disewanya di Dusun Pahing RT08/ 04 Desa Ciawilor Kecamatan Ciawigebang.
Kades Ciawilor Kecamatan Ciawigebang, Sukron, membenaran adanya penangkapan. Dari kontrakan pelaku, barang-barang yang diamankan adalah printer, laptop.
Selain itu beberapa dus potongan kertas putih, tinta printer dan sejumlah uang pecahan seratus ribu yang diduga palsu.
Sementara itu, Kapolsek Ciawigebang Kompol Yayat Hidayat membenarkan adanya kejadian penangkap di sebuah toko oleh Polres Kota Cimahi.
“Ada 8 pelaku yang diamankan oleh pihak Polres Cimahi, 2 di antaranya merupakan warga Kecamatan Ciawigebang,” jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku, mesin cetak yang diduga untuk mencetak upal tersebut belum beroparasi, karena mesin cetak tersebut baru tiba hari Senin malam.
Diterangan, kasus berawal ditangkapnya salah seorang pelaku upal di wilayah Padalarang dengan jumlah upal sebesar Rp82 juta, dengan pecahan Rp100 ribu.
Setelah itu pihak Polres Cimahi melakukan penyelidikan lanjutan dari kasus tersebut. Kemudian, terungkaplah beberapa pelaku.
Hasil dari keterangan para pelaku ini mengarah ke Brebes yang kemudian mengarah juga ke Ciawigebang.
“Akhirnya tertangkaplah dua pelaku S dan D warga Kecamatan Ciawigebang,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, ada 8 orang pelaku yang dibawa oleh pihak Polres Cimahi yang berasal dari Brebes, Indramayu, dan Karawang.(agus)