Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Terkait Batu Satangtung, Bupati: Penyegelan Untuk Mengantisipasi Persoalan yang Lebih Besar

KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama mengeluarkan klarifikasi terkait IMB Pembangunan Tugu/Batu Satangtung

di Blok Curug Goong Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.

Hal itu bupati lakukan karena menanggapi pemberitaan tentang tudingan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak memberikan IMB pembangunan Makam/Pusara Pangeran Djatikusumah yang di dalamnya terdapat bangunan Tugu/Batu Satangtung.

“Adanya rencana pembangunan makam Pangeran Djatikusumah, pupuhu Komunitas Adat Sunda Wiwitan yang didalamnya terdapat belum melalui prosedur layaknya perijinan pada umumnya,” tanadas, Selasa (22/7/2020).

Diterangkan, sejak awal rencana pembangunan makam/pusara tersebut mendapatkan reaksi dari masyarakat yang menyatakan keberatan dengan pembangunan kawasan pemakaman dan Tugu/Batu Satangtung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini dibuktikan dengan munculnya keberatan/penolakan dari masyarakat setempat, institusi keagamaan seperti MUI dan ormas keagamaan lain.

“Surat MUI Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Nomor 003/MUI-CST/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Permohonan Penolakan Pembangunan Situs Buatan yang dibangun oleh Pihak Paseban yang terletak di Blok Curug Goong agar segera dibongkar dan dihentikan.  Ini merupakan bukti,” ujarnya lagi melalui siaran press.

Selain itu, Surat Kepala Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Nomor 141/284/pemdes/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 perihal Penghentian Kegiatan dan Penolakan Pembangunan Situs Buatan Curug Goong. Dalam surat tersebut dinyatakan pula bahwa Pemerintah Desa Cisantana belum pernah menerbitkan dan memberi ijin terkait pembangunan kawasan Curug Goong.

Lebih lanjut mengatakan, keberatan dan penolakan, dari hari ke hari semakin meningkat dan meminta penegasan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan.

“Dengan situasi tersebut, saya Bupati Kuningan mengambil langkah antara lain memerintahkan Satpol PP melakukan peninjauan ke lokasi dan memperingatkan untuk menempuh semua prosedur/persyaratan perijinan sesuai ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Satpol PP sesuai tupoksi dan kewenangan yang dimiliki memberikan peringatan/teguran untuk menghentikan aktivitas pembangunan dan segera mengurus kelengkapan perijinan. Teguran yang telah dikeluarkan oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan adalah  tiga kali.

Yang pertama  teguran I Nomor 300/774/GAKDA tanggal 29 Juni 2020. Kemuddian, teguran II Nomor 300/807/GAKDA tanggal 6 Juli 2020, teguran III Nomor 300/835/GAKDA tanggal 13 Juli 2020.

“Setelah mendapatkan teguran pertama, Pak P Gumirat Barna Alam, Ketua Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal pada tanggal 1 Juli 2020 mengirimkan surat permohonan IMB kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan,” terangnya.

Acep menjelaskan, permohonan IMB yang dilayangkan kepada Kepala DPMPTSP belum dilengkapi dengan dokumen administrasi dan teknis, sebagaimana amanat Perda Nomor 3 Tahun 2013 Bab IV Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Bagian Kesatu Tata Cara Dan Persyaratan Pasal 13.

Persyaratan adminitrasi dalam pengajuan IMB diantaranya adalah tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah, data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu juga  data pemilik bangunan, surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berkenaan dan dilengkapi bukti pelunasan PBB.

“Sedangkan dokumen teknis antara lain gambar rencana arsitektur bangunan, gambar sistem struktur.” tambahnya.

Sehubungan dengan belum lengkapnya persyaratan, belum adanya aturan terkait pembangunan pemakaman khusus (keluarga) dan mempertimbangkan keberatan/penolakan dari masyarakat, sehingga DPMPTSP belum dapat mengabulkan permohonan IMB pembangunan pusara/makam tersebut.

Hal ini Sebagaimana Surat Kepala DPMPTSP Kabupaten Kuningan Nomor:503/372/DPMPTSP Tanggal 14 Juli 2020 Tentang Permohonan IMB.

Setelah melalui tiga kali teguran/peringatan dari Satpol-PP dan semakin meluasnya penolakan dari elemen masyarakat termasuk masyarakat setempat, maka dipandang perlu Pemkab Kuningan melalui Satpol PP mengambil langkah strategis dalam rangka menciptakan suasana kondusivitas daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Langkah penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Senin (20/7/2020) berdasarkan Berita Acara Penghentian/Penyegelan Bangunan Bukan Gedung Milik Gumirat Barna Alam di Blok Curug Goong Desa Cisantana Kecamatan Cigugur dinilai sudah tepat dan strategis.

Hal ini lanjut suami dari Hj Ika,  dalam rangka mengantisipasi persoalan yang lebih besar dan menjaga hal-hal yang tidak diharapkan demi terwujudnya kondusivitas di Kabupaten Kuningan.(agus)

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement