KUNINGAN (MASS) – Tenaga honorer di pemerintah pusat maupun daerah, rencananya akan mulai dihapus tahun per-Novemver 2023 mendatang. Hal itu, sesuai dengan SE yang diterbitkan Kemen PAN/RB.
Penghapusan honorer sendiri, dilandasi dengan melonjaknya tenaga honorer yang tidak kunjung selesai dibereskan beberapa tahun belakangan.
Terakhir, solusi yang diberikan pemerintah adalah dengan memberikan kesempatan honorer, untuk mengikuti seleksi ASN – P3K (Pegawai Pmerintah dengan Perjanjian Kerja).
Rencananya, di setiap instansi pemerintahan kedepannya, tidak akan menerima lagi tenaga honorer, melainkan hanya outsourcing saja (tenaga kerja kontrak) yang nantinya diatur sesuai peraturan dengan Kemenaker.
Baca juga : https://kuninganmass.com/lolos-passing-grade-p3k-tapi-tak-dapat-formasi/
Merespon hal tersebut, tenaga honorer di Kabupaten Kuningan, khususnya Forum Guru Honorer Lulus Passing Grade Mata Pelajaran Bahasa Inggris, mendatangi kantor DPRD Kuningan hari ini, Senin (1/7/2022) pagi.
Dalam surat yang diterima pihak DPRD dan ditandatangani Nuzul Rachdy, pertemuan mereka dengan tenaga honorer, untuk mendengarkan yang ingin disuarakan. Khususnya yang sudah lulus, tapi belum mendapat formasi mengajar sebanyak 53 pengajar.
“Undangan Audiensi,” tertulis dalam perihal tersebut.
Guru honorer tersebut, akan menyampaikan keresahan-keresahan akibat keputusan yang diambil Kemen PAN/RB tersebut. Dan saat ini, sekitar pukul 09.30 WIB, nampak guru honorer sudah berada di gedung DPRD, mereka diterima pimpinan dan anggota DPRD di ruang Rapat Paripurna. (eki)

Neli
1 Agustus 2022 at 18:37
Itu syart masa kerjanya 5 thun keatas baru bisa diangkat terus kayak apa dengan yang masa kerja nya satu tahun nasibnya bagaimana sedangkan yang dibutuhkan atau yang dibutuhkan hanya sedikit tidak bisa menutupi tenaga kerja yang sekarang… Ini bukannya mengurangi pengangguran dan kriminalitas malah makin banyak pengangguran serta kriminalitas yang pasti tinggi juga nantinya bukannya pemerintah harus mensejahterakan rakyatnya
Timawarse
2 Agustus 2022 at 13:38
P3k tahun 2021 tenaga pengajar dari sekolah swasta bisa mengikuti, tapi kenapa P3K THN 2022 dari persyaratan yg sudah saya baca kayaknya tidak diikut sertakan lagi yg dari sekolah swasta, kenapa bapak/ibu para petinggi?
Kami guru swasta tidak semakmur yg anda pikirkan banyak juga gaji yang belum layak bahkan yg menerima 300 rb sebulan,
Kami juga rindu jd ASN, tolong kami jangan di anak tirikan
Medi
2 Agustus 2022 at 23:28
Malaupun ikut Test P3k belum tentu juga bisa lulus sebab kenapa soalnya terlalu sulit untuk di pahami sedangkan yang ikut Test P3k itu sudah berumur semua dan juga yang di butuhkan terlalu sedikit coba kalau di setiap Kabupaten/kota menerima sebanyak banyaknya mungkin masalah tenaga honorer ini bisa diatasi.