KUNINGAN (MASS) – Pusat Layanan Hak Kekayaan Intelektual Universitas Kuningan (PUSHaKI Uniku) menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bertempat di Aula Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Kuningan, Kamis (11/07/2019). Sosialisasi ini secara umum bertujuan untuk memaparkan apa itu HKI dan apa syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan HKI.

Wakil Rektor I, Dr. Anna Fitri Hindriana, M.Si., dalam sambutannya mengatakan bahwa Uniku melalui Pusat Layanan Hak Kekayaan Intelektual (PUSHaKI) memperoleh dana hibah Program Penguatan/Pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (SENTRA HKI) dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Tahun 2019.

“Tahun 2019 ini, PUSHaKI Uniku yang awalnya diinisiasi oleh Fakultas Hukum mengajukan program insentif Penguatan/Pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (SENTRA HKI) dari Kemenristekdikti. Alhamdulillah, pada Mei kami mendapat kabar bahwa Uniku  menjadi satu dari 35 perguruan tinggi penerima hibah pembentukan/penguatan Sentra HKI tahun 2019,” ujarnya.

Selanjutnya, Anna menjelaskan bahwa dalam Program Penguatan/Pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (SENTRA HKI) ini, Uniku mengajukan akan menerbitkan 45 HKI selama tahun 2019.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ketika kami mengajukan proposal untuk mengikuti program insentif ini. Kami diberikan target oleh kemenristekdikti terkait berapa HKI yang akan diterbitkan oleh Uniku selama tahun 2019. Disini, kami mencantumkan ada 45 HKI dan paten yang akan disetorkan atau dilaporkan ke Kemenristekdikti pada bulan Oktober 2019,” jelas Anna.

Lebih jauh, Anna memaparkan bahwa 45 HKI yang akan dilaporkan pada Kemenristekdikti ini berasal dari 5 Fakultas dan 1 Sekolah Pascasarjana yang dimiliki Uniku.

“Dari hasil pemetaan yang dilakukan oleh PUSHaKI, 45 HKI ini diperoleh dari 5 Fakultas dan 1 Sekolah Pascasarjana yang dimiliki Uniku,” jelasnya.

Adapun rinciannya yaitu Sekolah Pascasarjana 7 HKI, Fakultas Ilmu Komputer (FKOM) 14 HKI, Fakultas Kehutanan (FHUT) 4 HKI, Fakultas Hukum (FH) 3 HKI, Fakultas Ekonomi (FE) 4 HKI, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) 13 HKI.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun, angka 45 ini merupakan target yang akan dilaporkan ke Kemenristekdikti paling lambat 20 Oktober 2019. Sedangkan target Uniku sendiri yaitu 54 HKI selama tahun 2019,” papar Anna.

Diakhir sambutannya, Anna berharap bahwa Uniku bisa mencapai target yang sudah ditetapkan dan HKI yang dilaporkan ke Kemenristekdikti adalah hasil penelitian atau pengabdian pada masyarakat yang memenuhi kriteria inovasi.

“Saya atas nama universitas berharap bahwa Hak Kekayaan Intelektual yang dilaporkan ini berdasarkan hasil penelitian atau pengabdian pada masyarakat, baik itu hibah internal ataupun hibah eksternal,” sebutnya.

Selain itu, HKI dan paten yang akan diajukan sebisa mungkin memenuhi kriteria inovasi, karena hal ini tentu saja berkaitan dengan kinerja perguruan tinggi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Namun, tuntutan kita yang paling utama adalah memenuhi 45 HKI yang sudah dipetakan oleh PUSHaKI,” pugkasnya. (agus)