KUNINGAN (MASS)- Kebijakan nasional di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil sampai saat ini sudah dirasakan manfaatnya dalam berbagai hal. Seperti contoh peningkatan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah kriminalitas, mencegah teroris, TKI illegal, perdagangan orang dan lain sebagainya.
Hal itu disampikan Bupati Kuningan melaui Pj Sekda Kuningan H Dadang Supardan pada acara pelatihan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan. Acara diikuti sebanyak 115 peserta berlangsung di Aula Rapat Hotel Grage Sangkan Cilimus, pada Sabtu (11/8/2018).
Dalam kesempatan itu Pj Sekda memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Dinas beserta jajarannya juga kepada para peserta pelatihan yang merupakan operator Kabupaten dan Kecamatan atas semua inovasi yang telah dilakukan.
Ia mengatakan, selama ini untuk mewujudkan kondisi kehidupan yang lebih layak bagi administrasi kependudukan di Kuningan. Ada beberapa inovasi seperti pelayanan mobil keliling secara online (simple minduling online) yang memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen-dokumen kependudukan.
“Ada lagi inovasi yang bernama “GISA VIA VALEN” yaitu inovasi pelayanan berbasis online, disini masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil, tetapi cukup mendaftar via online dan dokumen kependudukan akan dikirim via pos. Ini semua merupakan invovasi dan terobosan yang telah dilakukan dan saya mengucapkan terima kasih untuk upaya tersebut. Saya menunggu inovasi-inovasi selanjutnya demi tertibnya administrasi kependudukan di Kabupaten Kuningan,” papar Pj Sekda.
Dalam perjalanannya, Pj Sekda mengingatkan kepada Disdukcapil untuk terus menyamakan visi untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat memperoleh pelayanan dengan sebaik-baiknya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, Drs. H. KMS. Zulkifli, dalam laporannya menyampaikan, untuk peserta berasal dari operator Kabupaten dan Kecamatan. Dengan narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.
Menurut Zulkifli, diselenggarakannya pelatihan ini dimaksudkan untuk menertibkan penduduk secara administrasi seperti pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi kependudukan.
“Informasi kependudukan itu bisa diperoleh dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan akta kelahiran. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan bagi kita adalah apakah informasi tersebut diyakini kebenaran dan kevalidan datanya? untuk mengatasi itu, dalam melaporkan atau mendaftarkan data penduduk haruslah dengan benar dan sesuai dengan prosedur. Dalam kenyataan, masih ditemui perbedaan nama, tempat tanggal lahir dan lain sebagainya,” jelasnya.
Lebih lanjut Zulkifli menyebutkan, kebijakan nasional mengenai kependudukan di Kabupaten Kuningan sampai dengan saat ini yang sudah dilaksanakan yaitu dari 856.320 wajib KTP telah diterbitkan E-KTP sebanyak 799.056 buah. Selanjutnya, untuk percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0 sampai 18 tahun telah diterbitkan kutipan akta kelahiran sebanyak 228.489 jiwa atau sebanyak 76% dari 299.760 anak. (agus)