ASN Harus Hati-hati!
KUNINGAN (MASS)- Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa ASN dilarang menyebarkan berita palsu (hoax), karena bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi terberat yakni dipecat sebagai ASN. Demikian disampaikan oleh Wakil Bupati Kuningan, M. Ridho Suganda saat membacakan sambutan Bupati pada … Baca Selengkapnya