Beredar Foto Duet Dian-Ujang, Ini Komentar Ujang

KUNINGAN (MASS) – Meski kini H Yanuar Prihatin jadi satu-satunya kandidat yang diberi rekomendasi tahap 1 dari PKB, namun ternyata suara akar rumput banyak yang masih ingin H Ujang Kosasih maju Pilkada. Bahkan, Ketua DPC PKB Kuningan itu masih kerap dijodohkan untuk berpasangan dengan kandidat lain, Sekda Dian Rahmat Yanuar. H Ujang Kodasih, masih dinilai … Baca Selengkapnya

Bukan 47 Pohon, Tapi Lebih Dari 100

KUNINGAN (MASS) – Setelah adanya aksi demo ke Kantor Perhutani terkait kasus Ujang, Rabu (6/2/2019), pihak Perhutani mengungkapkan fakta baru terkait jumlah kayu yang ditebang oleh Ujang. Seperti diketahui dari hasil penyelidikan bahwa yang ditebang itu adalah 47 batang pohon. Justru Perhutani memberikan keterangan lain melalui Danru Polhutmob KPH Kuningan, Dedi Mulyadi. Baca juga: https://kuninganmass.com/incident/tebang-pohon-ujang-terancam-penjara-5-tahun/ … Baca Selengkapnya

Ujang Dianggap Dikriminalisasi, Mahasiswa Demo

KUNINGAN (MASS) – Proses hukum yang dialami Ujang, seorang petani hutan asal Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, membuat mahasiswa geram. Mereka melancarkan aksi solidaritas Sabtu (2/2/2019) sore di Taman Bundaran Cijoho. “Di sini ada 150 orang yang ikut aksi, gabungan aktivis PMII dan GMNI. Bahkan anak-anak punk juga ikutan,” kata Jendral Lapangan, Fauzan Azhim kepada kuninganmass.com. … Baca Selengkapnya

Tanggapan Perhutani Terkait Masalah Penebangan Kayu berujung Hukum

KUNINGAN (MASS)- Kasus Ujang warga Dusun Sukamukti RT 001/003 Desa Cipedes  Kecamatan Ciniru yang ditangkap dan diancam hukuman penjara lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar, karena ia  menebang 47 batang pohon milik KPH Perhutani menjadi perhatian semua pihak. Banyak yang menyebutkan kasus tersebut seharusnya bisa diselesaikan dan  tidak perlu sampai ke hukum, terlebih Ujang … Baca Selengkapnya

Tebang Pohon, Ujang Terancam Penjara 5 Tahun

KUNINGAN (MASS)- Ujang warga Dusun Sukamukti RT 001/003 Desa Cipedes  Kecamatan Ciniru diancam hukuman penjara lima tahun. Bukan hanya ancaman penjara tapi denda hingga Rp2,5 miliar. Penyebab Ujang diancam penjara adalah karena ia  menebang 47 batang pohon milik KPH Perhutani. Ke 47 batang pohon itu adalah 44 batang pohon mahoni, 2 batang jenis jenjing, 1 … Baca Selengkapnya