Tanggapan Perhutani Terkait Masalah Penebangan Kayu berujung Hukum

KUNINGAN (MASS)- Kasus Ujang warga Dusun Sukamukti RT 001/003 Desa Cipedes  Kecamatan Ciniru yang ditangkap dan diancam hukuman penjara lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar, karena ia  menebang 47 batang pohon milik KPH Perhutani menjadi perhatian semua pihak. Banyak yang menyebutkan kasus tersebut seharusnya bisa diselesaikan dan  tidak perlu sampai ke hukum, terlebih Ujang … Baca Selengkapnya