Tanggapan Perhutani Terkait Masalah Penebangan Kayu berujung Hukum
KUNINGAN (MASS)- Kasus Ujang warga Dusun Sukamukti RT 001/003 Desa Cipedes Kecamatan Ciniru yang ditangkap dan diancam hukuman penjara lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar, karena ia menebang 47 batang pohon milik KPH Perhutani menjadi perhatian semua pihak. Banyak yang menyebutkan kasus tersebut seharusnya bisa diselesaikan dan tidak perlu sampai ke hukum, terlebih Ujang … Baca Selengkapnya