Tebang Pohon, Ujang Terancam Penjara 5 Tahun

KUNINGAN (MASS)- Ujang warga Dusun Sukamukti RT 001/003 Desa Cipedes  Kecamatan Ciniru diancam hukuman penjara lima tahun. Bukan hanya ancaman penjara tapi denda hingga Rp2,5 miliar. Penyebab Ujang diancam penjara adalah karena ia  menebang 47 batang pohon milik KPH Perhutani. Ke 47 batang pohon itu adalah 44 batang pohon mahoni, 2 batang jenis jenjing, 1 … Baca Selengkapnya